Jakarta, Katasulsel.com — Sebuah perubahan menarik mulai diuji di lingkungan birokrasi Kementerian Hukum (Kemenkum).

Jika selama ini proses pengisian jabatan pimpinan kerap dianggap berlangsung di ruang-ruang tertutup, kini Kemenkum mencoba membuka ruang partisipasi pegawai melalui sistem electronic voting (e-voting) dalam pemilihan calon Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).

Terobosan tersebut digagas Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari upaya menghadirkan tata kelola birokrasi yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis partisipasi internal.

Melalui mekanisme itu, pegawai tidak hanya menjadi pihak yang akan dipimpin, tetapi juga diberi kesempatan menyampaikan penilaian terhadap figur yang dinilai layak memimpin kantor wilayah.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, menyebut langkah tersebut sebagai upaya membongkar paradigma lama birokrasi yang selama ini dinilai terlalu eksklusif.

“Ini merupakan breakthrough untuk membongkar paradigma lama bahwa birokrasi itu sifatnya tertutup. Hanya segelintir orang yang mengetahui bagaimana proses memilih seorang pejabat,” ujar Andry dalam acara FIKOM UNPAD CONNECTION bertajuk E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Pegawai Bisa Menilai Rekam Jejak Kandidat

Dalam sistem yang diuji coba tersebut, kandidat Kakanwil yang telah lolos tahapan seleksi akan ditampilkan melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Hukum.

Setiap pegawai dapat mengakses profil para kandidat sebelum memberikan suara.

Informasi yang ditampilkan tidak hanya berupa identitas, tetapi juga rekam jejak jabatan, hasil uji kompetensi, pengalaman penugasan, hingga catatan pengawasan yang dimiliki kandidat.

Dengan cara itu, proses pemilihan tidak lagi semata-mata berdasarkan popularitas, melainkan berbasis data dan rekam kinerja yang dapat diketahui pegawai.

“Pegawai login melalui SIMPEG, lalu dapat melihat profil kandidat, nilai kompetensi, pengalaman penugasan hingga berbagai informasi pendukung lainnya sebelum menentukan pilihan,” jelas Andry.

Menteri Tetap Pemegang Keputusan Akhir

Meski melibatkan partisipasi pegawai, Kemenkum menegaskan bahwa sistem e-voting tidak mengubah kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat yang akan menjabat sebagai Kakanwil.

Hasil pemungutan suara berfungsi sebagai instrumen tambahan yang memberikan gambaran mengenai tingkat penerimaan kandidat di lingkungan internal.

Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Kewenangan tetap ada pada Pak Menteri. E-voting ini menjadi instrumen tambahan untuk memperkuat keyakinan dalam menentukan pilihan,” kata Andry.

Masih Tahap Uji Coba

Saat ini, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap eksperimen dan evaluasi.

Uji coba telah dilakukan di tiga kantor wilayah, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.

Kementerian Hukum akan terus memantau efektivitas mekanisme tersebut, termasuk melihat apakah pejabat yang terpilih melalui pendekatan partisipatif mampu menghadirkan kepemimpinan yang lebih baik dan sesuai harapan organisasi.

Menurut Andry, tujuan akhir dari kebijakan itu bukan sekadar menghadirkan sistem pemungutan suara digital, tetapi menghasilkan kualitas kepemimpinan yang lebih kuat di lingkungan birokrasi.

Dorong Transformasi Digital Birokrasi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menilai penerapan e-voting merupakan langkah yang sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintahan.

Menurutnya, sistem tersebut mencerminkan semangat transparansi, partisipasi, dan modernisasi tata kelola organisasi.

Ia berharap inovasi serupa dapat terus berkembang dan menjadi model bagi pengembangan layanan digital lainnya di lingkungan Kementerian Hukum.

Jika berhasil, e-voting bukan hanya menjadi alat memilih pejabat, tetapi juga simbol perubahan budaya birokrasi menuju sistem yang lebih terbuka, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang semakin kuat, langkah ini menjadi sinyal bahwa proses memilih pemimpin di lingkungan pemerintahan mulai bergerak ke arah yang lebih transparan dan partisipatif.