Sidrap, Katasulsel.com — Beton biasanya diminta berbicara lewat kekuatannya.
Di sejumlah titik jalur trans provinsi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, justru retakan yang lebih dulu menarik perhatian.
Talud di Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, terlihat mengalami retak dan pengelupasan. Di beberapa bagian, material beton tampak pecah dan rapuh.
Sementara di Simae, Kecamatan Baranti, permukaan rabat beton pelebaran jalan provinsi juga ditemukan mengalami keretakan.
Yang membuat warga bertanya-tanya bukan hanya bentuk kerusakannya.
Tetapi usianya.
Pekerjaan tersebut disebut baru dikerjakan sekitar akhir Juli hingga awal Agustus 2026.
Belum lama selesai, sejumlah bagian sudah memperlihatkan tanda-tanda kerusakan.
Retakan yang Mengundang Pertanyaan
Di depan SD 4 Bilokka, kondisi talud menjadi salah satu titik yang disorot.
Retakan terlihat pada sejumlah bagian konstruksi. Material di beberapa titik juga mengalami pengelupasan.
Pecahan beton bahkan ditemukan di sekitar lokasi.
Dalam pantauan lapangan, terdapat material yang tampak rapuh dan mudah hancur ketika diremas.
Namun, kondisi visual tersebut belum cukup untuk menyimpulkan penyebab kerusakan.
Apakah berkaitan dengan mutu material?
Metode pelaksanaan?
Kondisi tanah?
Atau faktor teknis lainnya?
Jawabannya membutuhkan pemeriksaan teknis.
Dari Simae, Ceritanya Berbeda tetapi Pertanyaannya Sama
Di Simae, Kecamatan Baranti, persoalan yang terlihat adalah retakan pada rabat beton pelebaran jalan provinsi di sisi kiri ruas Rappang-Pinrang.
Rabat beton itu membentang dari sekitar kantor eks Polsek Baranti, yang kini digunakan sebagai kantor pemenuhan gizi Polres Sidrap, menuju SPBU Simae.
Warga menyebut bagian yang mengalami keretakan mencapai sekitar 650 meter.
Sekali lagi, yang menjadi perhatian adalah usia pekerjaan.
Pekerjaan relatif baru, tetapi permukaan beton sudah menunjukkan kerusakan di sejumlah bagian.
Warga Tidak Minta Banyak
Warga Simae, Ridwan, berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan.
Ia meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan agar kondisi pekerjaan dapat diketahui secara objektif.
Harapan serupa disampaikan warga Bilokka, Anwar.
“Kalau pekerjaan masih baru tetapi sudah retak dan gampang hancur, tentu kami mempertanyakan kualitasnya. Kami berharap pemerintah turun langsung mengecek,” ujarnya.
Pertanyaan warga sebenarnya sederhana.
Kalau sebuah pekerjaan dibangun dengan anggaran pemerintah, seberapa lama seharusnya masyarakat dapat menikmati hasilnya?
Dinas PU: Kami Sudah Tahu
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Sidrap, Abd Rasyid, mengakui telah menerima informasi mengenai kondisi pekerjaan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (3/9/2026), ia menyebut pekerjaan itu dikerjakan oleh PT Bumi Karsa sebagai rekanan.
“Iya, itu milik PT Bumi Karsa yang mengerjakan sebagai rekanan. Kami hanya koordinasi dan mengawasinya,” ujarnya.
Abd Rasyid juga membenarkan bahwa pihaknya telah turun mengecek kondisi di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Memang sudah ada warga yang memberitahukan kalau pengerjaan fisik di lapangan ada masalah dan kualitasnya memang diduga tidak sesuai. Kami sudah turun mengecek kondisinya,” katanya.
Ia membenarkan adanya keretakan pada talud Bilokka serta persoalan pada pengecoran rabat beton di Simae.
“Memang benar ada keretakan talud di Bilokka dan pengecoran rabat beton di Simae, Baranti,” ujarnya.
Retak Bukan Berarti Langsung Salah
Di titik ini, penting membedakan antara temuan kerusakan dan kesimpulan mengenai penyebabnya.
Retakan pada beton tidak otomatis membuktikan pekerjaan melanggar kontrak.
Untuk mengetahuinya diperlukan pemeriksaan teknis yang dapat mencakup mutu beton, ketebalan, komposisi material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, kondisi tanah serta kesesuaian dengan spesifikasi kontrak.
Dokumen RAB dan kontrak juga menjadi bagian penting dalam evaluasi.
Karena itu, publik kini membutuhkan bukan sekadar dugaan.
Publik membutuhkan hasil pemeriksaan.
Sebab Beton Tidak Bisa Berdebat
Beton tidak bisa menjelaskan mengapa ia retak.
Talud juga tidak bisa menunjuk siapa yang harus bertanggung jawab.
Karena itu, pekerjaan teknis harus menjawabnya.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan kerusakan masih dalam batas yang diperbolehkan, penjelasan teknis diperlukan agar masyarakat memahami kondisinya.
Sebaliknya, jika ditemukan bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, mekanisme perbaikan dan pertanggungjawaban dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah proyek bukan sekadar selesai dibangun.
Tetapi apakah ia mampu bertahan setelah dibangun.
Di Bilokka dan Simae, retakan itu kini menjadi tanda tanya.
Dan tanda tanya tersebut hanya bisa dijawab dengan satu hal:
pemeriksaan yang transparan. (*)
