Jakarta, Katasulsel.com – Sengketa lahan di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, kembali menjadi sorotan.
Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) membawa persoalan pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar ke Jakarta.
Sekitar 500 orang menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (2/9/2026).
Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum membuka kembali persoalan yang berkaitan dengan dua pura di Jalan Kesumasari, Banjar Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan tersebut.
Bagi AKAMSI, persoalan itu tidak cukup dilihat sebagai sengketa tanah.
Mereka menilai pembongkaran dua tempat ibadah umat Hindu tersebut menyentuh persoalan yang lebih sensitif, yakni keberadaan tempat ibadah, hak masyarakat adat, sejarah kawasan, serta kerukunan umat beragama.
Koordinator Aksi AKAMSI, Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa, mengatakan kedua pura tersebut menurut keterangan masyarakat telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.
Karena itu, keberadaannya dinilai tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan kehidupan masyarakat adat setempat.
“Pembongkaran tempat ibadah yang telah berdiri kokoh sebelum kemerdekaan Indonesia bukanlah peristiwa yang bisa dimaklumi. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya penguasaan fisik tanah oleh pihak korporasi,” ujar Rahbar.
Persoalan tersebut, menurut AKAMSI, berkaitan dengan status tanah yang kemudian menjadi objek penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
Berdasarkan data yang disampaikan AKAMSI, lokasi tersebut berkaitan dengan HGB Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur.
HGB Nomor 70 tercatat memiliki luas sekitar 39.780 meter persegi, sedangkan HGB Nomor 71 sekitar 6.940 meter persegi.
Keduanya disebut pernah tercatat atas nama PT Restu Maharani berdasarkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tertanggal 23 Mei 1996.
AKAMSI menyebut hak tersebut kemudian dikabarkan beralih kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.
Di sinilah persoalan kembali mencuat.
AKAMSI mempertanyakan bagaimana status hak atas tanah tersebut apabila di dalam atau di atas kawasan yang disengketakan terdapat tempat ibadah dan tanah yang diklaim sebagai bagian dari tanah adat masyarakat.
Mereka juga menyoroti masa berlaku HGB yang disebut akan berakhir pada 29 September 2026.
Bagi AKAMSI, momentum tersebut harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait perpanjangan maupun peralihan hak.
Menurut mereka, persoalan tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga harus melihat sejarah penguasaan tanah serta keberadaan masyarakat adat dan tempat ibadah di atasnya.
AKAMSI kemudian melayangkan tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mereka mendesak Kapolri memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pembongkaran dua pura tersebut apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
AKAMSI juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan HGB Nomor 70 dan Nomor 71.
Mereka meminta HGB tersebut tidak diperpanjang maupun dialihkan sebelum seluruh aspek hukum dan status tanahnya mendapatkan kepastian.
“Jangan sampai tanah yang memiliki sejarah dan berkaitan dengan tempat ibadah masyarakat hanya dipandang sebagai objek bisnis,” tegas Rahbar.
AKAMSI juga menilai pemerintah perlu memberikan ruang penyelesaian yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, lembaga adat serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Namun, seluruh tudingan mengenai dugaan penistaan agama, pelanggaran hukum maupun cacat penerbitan HGB tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum yang berwenang.
Secara hukum, keberadaan HGB yang telah diterbitkan tidak serta-merta dapat dianggap tidak sah hanya karena disengketakan.
Status dan keabsahannya harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat gugatan terhadap keputusan administrasi pertanahan.
Karena itu, AKAMSI meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk menjawab pertanyaan mengenai asal-usul tanah, proses penerbitan HGB, keberadaan pura, hingga alasan pembongkaran pada 2006.
“Kasus ini jangan lagi dipandang sebagai persoalan tanah semata. Ada tempat ibadah, ada sejarah masyarakat dan ada hak yang harus diperiksa secara adil,” kata Rahbar.
AKAMSI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah memberikan kejelasan mengenai status tanah dan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Hentikan pembiaran. Selamatkan situs sejarah dan tempat ibadah. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tindak tegas sesuai aturan,” pungkasnya. (Rahmat)
