Wajo, Katasulsel.com — Bupati Wajo Andi Rosman tak ingin persoalan tanah di daerahnya terus menjadi bom waktu yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, ia mengumpulkan berbagai pihak dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (20/8/2026).
Rakor tersebut bukan sekadar pertemuan biasa. Di dalamnya dibahas sejumlah agenda strategis yang menyentuh langsung persoalan pertanahan, mulai dari percepatan sertifikasi tanah, integrasi data lahan, hingga penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
“Reforma agraria bukan hanya soal sertifikat tanah. Yang lebih penting adalah bagaimana tanah itu mampu memberikan manfaat, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Andi Rosman.
Menurutnya, persoalan agraria tidak bisa ditangani secara parsial. Dibutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak meninggalkan ego sektoral dan mulai bekerja dengan satu data, satu tujuan, dan satu arah kebijakan.
“Jangan sampai program berjalan sendiri-sendiri. Semua harus terintegrasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo dan ATR/BPN juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat berbagai program strategis pertanahan.
Beberapa program yang masuk dalam kesepakatan itu antara lain integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), sensus pertanahan berbasis geospasial, percepatan pendaftaran tanah, percepatan RDTR terintegrasi OSS, penguatan peran GTRA, hingga pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Tak hanya itu, rakor juga membahas rencana penyelesaian objek eks izin lokasi PT Kijang Jantan yang selama ini menjadi salah satu isu strategis di bidang pertanahan.
Pembentukan Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Wajo turut menjadi agenda penting yang mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.
Sejumlah akademisi hukum agraria, praktisi sosial, dan narasumber dari Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan turut memberikan masukan terkait langkah-langkah percepatan reforma agraria yang dapat diterapkan di Wajo.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta menandatangani berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Wajo.
Bagi Andi Rosman, reforma agraria bukan sekadar program administratif. Ia melihatnya sebagai instrumen penting untuk mengurangi konflik pertanahan, memperkuat kepastian hukum, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Dengan sinergi yang dibangun melalui GTRA dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Wajo berharap berbagai persoalan agraria yang selama ini menghambat pembangunan dapat diselesaikan lebih cepat, sekaligus menjadikan tanah sebagai sumber kesejahteraan bagi masyarakat. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
