Barru, Katasulsel.com — Menciptakan sekolah yang aman bagi anak tidak cukup hanya dengan memasang aturan. Anak juga perlu mengetahui haknya, mampu mengenali kekerasan, serta berani mencari pertolongan ketika menghadapi atau menyaksikan perundungan.
Hal itulah yang didorong mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui program Advokasi Perempuan dan Anak di Kabupaten Barru.
Program yang dikoordinasikan Stevent Hutri Tandungan, mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum, tersebut menyasar tiga sekolah, yakni SD Inpres 11 Barru, SD Negeri 3 Siawung, dan SD Negeri 10 Panrenge.
Kegiatan tidak hanya berisi penyampaian materi. Mahasiswa mengajak siswa berdiskusi dan berinteraksi melalui sosialisasi, diskusi, serta ice breaking agar pembahasan mengenai hak anak dan kekerasan dapat dipahami melalui situasi yang dekat dengan kehidupan mereka.
Anak Diajak Mengenali Kekerasan dan Perundungan
Di dalam kegiatan tersebut, siswa diperkenalkan pada hak dan kewajiban anak, kesetaraan gender, serta berbagai bentuk kekerasan dan perundungan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah maupun kehidupan sehari-hari.
Mahasiswa juga membuka ruang bagi siswa untuk menyampaikan pendapat dan menceritakan pandangan mereka terhadap situasi yang mungkin pernah ditemui.
Pendekatan ini penting karena kekerasan terhadap anak tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan fisik. Perundungan dapat muncul melalui perkataan, perlakuan, pengucilan, maupun tindakan lain yang membuat seorang anak merasa tertekan atau tidak aman.
Karena itu, siswa tidak hanya diajak mengetahui bahwa perundungan merupakan tindakan yang tidak tepat, tetapi juga memahami apa yang dapat dilakukan ketika menghadapinya.
Mereka didorong untuk tidak membiarkan kekerasan, mencari bantuan, serta menyampaikan kejadian kepada guru atau orang dewasa yang dapat memberikan perlindungan.
Dilaksanakan di Tiga Sekolah
Program Advokasi Perempuan dan Anak tersebut dilaksanakan secara berkala di tiga sekolah.
Di SD Inpres 11 Barru, kegiatan berlangsung pada 20 dan 27 Juli serta 3 Agustus 2026.
Kemudian di SD Negeri 3 Siawung, kegiatan dilaksanakan pada 22 dan 29 Juli serta 5 Agustus 2026.
Sementara di SD Negeri 10 Panrenge, kegiatan berlangsung pada 24 dan 31 Juli serta 4 Agustus 2026.
Pelaksanaan secara berkala tersebut memberikan ruang bagi mahasiswa untuk tidak hanya menyampaikan materi dalam satu kali pertemuan, tetapi juga melanjutkan pembahasan dan melihat kembali pemahaman siswa terhadap materi yang diberikan.
Dari proses evaluasi kegiatan, siswa mulai menunjukkan kemampuan untuk mengenali tindakan yang termasuk kekerasan maupun perundungan serta lebih berani menyampaikan pandangan dalam ruang diskusi.
Namun, mahasiswa juga menemukan bahwa pemahaman tersebut masih membutuhkan pendampingan agar tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Mendorong “Sahabat Anak”
Salah satu gagasan tindak lanjut yang didorong melalui program tersebut adalah pembentukan kelompok “Sahabat Anak”.
Kelompok ini diarahkan menjadi ruang positif bagi siswa untuk saling peduli, mendukung teman sebaya, dan ikut menciptakan suasana sekolah yang lebih aman.
Konsep tersebut menempatkan siswa bukan hanya sebagai penerima edukasi, tetapi juga sebagai bagian dari lingkungan yang dapat ikut menjaga teman-temannya.
Meski demikian, keberlanjutan program tetap membutuhkan keterlibatan pihak sekolah dan lingkungan keluarga.
Edukasi mengenai perlindungan anak akan sulit menghasilkan perubahan apabila hanya berlangsung ketika mahasiswa KKN berada di sekolah. Guru, orang tua, dan masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan nilai yang diperkenalkan dapat diterapkan dalam keseharian.
Dari Sosialisasi Menuju Budaya Sekolah
Program Advokasi Perempuan dan Anak KKN-PK 69 Unhas pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang larangan melakukan kekerasan.
Lebih dari itu, mahasiswa berupaya memperkenalkan kepada siswa sebuah pemahaman sederhana: setiap anak berhak merasa aman, dihargai, didengar, dan diperlakukan secara adil.
Dari ruang kelas, pesan tersebut diharapkan berkembang menjadi kebiasaan dalam interaksi sehari-hari.
Sebab sekolah yang ramah anak tidak hanya dibentuk melalui fasilitas atau aturan tertulis. Ia juga tumbuh dari cara siswa memperlakukan temannya, cara guru merespons persoalan, serta keberanian anak untuk berbicara ketika mengalami atau melihat sesuatu yang tidak semestinya.
Melalui program tersebut, mahasiswa KKN-PK 69 Unhas berharap edukasi mengenai hak anak, kesetaraan gender, dan pencegahan kekerasan dapat menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman dan inklusif di Barru.
Sebab sekolah yang ramah anak pada akhirnya bukan hanya tempat anak belajar, tetapi juga tempat mereka merasa aman untuk tumbuh, berbicara, dan menjadi dirinya sendiri. (*)
Penulis: Stevent Hutri Tandungan
NIM: B011231144
Fakultas: Hukum
Program Studi: Ilmu Hukum
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Barru Hari Ini .
