Luwu, KataSulsel.comPemerintah Kabupaten Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat Kecamatan Bajo Barat menyepakati langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Luwu bersama Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Bajo Barat yang digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pukul 19.30 WITA, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu dan dipimpin langsung oleh Bupati Luwu H. Patahuddin, S.Ag.

Rapat koordinasi tersebut secara khusus membahas aktivitas pertambangan emas tanpa izin di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat, sekaligus membahas langkah yang perlu dilakukan pemerintah bersama aparat dan masyarakat dalam menyikapi persoalan tersebut.

Dalam berita acara, terdapat tiga poin kesepakatan utama.

Pertama, menolak dengan tegas segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.

Kedua, pemerintah tetap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pertambangan dengan izin.

Ketiga, akan dilakukan penegakan hukum sebagai tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bajo Barat.

Kesepakatan tersebut ditandatangani sejumlah unsur pimpinan daerah, antara lain Bupati Luwu, Wakil Bupati Luwu, Ketua DPRD Luwu, Wakil Ketua DPRD Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Dandim 1403 Palopo, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu dan Kapolres Luwu.

Kesempatan Persuasif Sebelum Penertiban

Pasca rapat koordinasi, pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat diberikan kesempatan secara persuasif untuk menghentikan kegiatan dan meninggalkan lokasi secara sukarela.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan awal sebelum dilakukan tindakan penertiban oleh pihak yang berwenang.

Pesan yang disampaikan pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada pihak yang masih berada di lokasi untuk menghentikan aktivitas secara sukarela. Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka langkah penertiban akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penanganan PETI di Bajo Barat tidak semata-mata diarahkan pada tindakan represif, tetapi diawali dengan sosialisasi, edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pihak yang masih melakukan aktivitas.

Penertiban Menjadi Langkah Berikutnya

Apabila setelah diberikan kesempatan persuasif masih ditemukan aktivitas PETI, maka penertiban menjadi langkah berikutnya.

Secara garis besar, pihak yang masih melakukan aktivitas diberikan kesempatan untuk menghentikan kegiatan dan keluar dari lokasi secara sukarela terlebih dahulu. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, aparat akan mengambil langkah penertiban sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki.

Penertiban tetap harus dilakukan secara terukur, berdasarkan hukum dan memperhatikan kondisi masyarakat di sekitar lokasi.

Pemerintah Dorong Pertambangan Legal

*
Dalam berita acara, pemerintah dan Forkopimda tidak hanya menegaskan penolakan terhadap PETI, tetapi juga menyatakan komitmen untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai kegiatan pertambangan yang dilaksanakan dengan izin.

Hal tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas, kepatuhan terhadap ketentuan dan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.

Aspek lingkungan juga menjadi perhatian karena aktivitas PETI yang dibahas berada di bantaran dan aliran Sungai Suso.

Karena itu, penanganan persoalan pertambangan di Bajo Barat tidak hanya berkaitan dengan legalitas dan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan sungai, lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut.

Kepastian Hukum dan Kepentingan Masyarakat

Kesepakatan Forkopimda tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pemerintah dan aparat terhadap aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat.

Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai status dan penanganan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut, termasuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang diperbolehkan memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah tetap membuka ruang sosialisasi dan edukasi mengenai pertambangan berizin, sementara aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi objek penolakan dan penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam hasil rapat koordinasi.

Dengan demikian, persoalan PETI di Bajo Barat kini memasuki tahapan yang lebih tegas, yakni kesempatan persuasif terlebih dahulu, kemudian penertiban apabila aktivitas tanpa izin masih berlangsung.

Seluruh proses tersebut diharapkan berjalan secara terukur, transparan dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat dan kepastian hukum. (*)