Gowa, Katasulsel.com β€” Sore di pusat pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendadak berubah suasana.

Saat sebagian pegawai bersiap meninggalkan kantor, aparat kepolisian justru masuk dan menyisir sejumlah ruangan.

Bukan hanya Kantor Bupati Gowa.

Rumah jabatan (Rujab) Bupati Gowa di Jalan Beringin, Sungguminasa, juga menjadi sasaran penggeledahan.

Dua lokasi itu digeledah secara bersamaan, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.50 WITA.

Tim yang turun bukan satu kesatuan saja. Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa bergerak bersama.

Puluhan personel terlihat berada di sekitar lokasi. Sejumlah akses bahkan dibatasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Yang dicari aparat bukan sekadar dokumen biasa.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa.

Perkara Mulai Melebar

Kasus ini sebelumnya telah masuk tahap penetapan tersangka.

Mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik.

Dalam proses pengembangannya, polisi telah memeriksa 58 saksi.

Penyidik juga menelusuri aliran dana yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Tak berhenti di sana.

Penyidik sebelumnya turut menggeledah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar untuk menelusuri transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Sehari sebelum penggeledahan Kantor Bupati dan Rujab, polisi juga menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng.

Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan penyidikan masih bergerak untuk mencari dan menguatkan bukti terkait perkara yang sedang ditangani.

Kenapa Kantor Bupati Ikut Digeledah?

Pertanyaan ini yang kini menjadi perhatian.

Sebab, penggeledahan kantor pemerintahan dan rumah jabatan kepala daerah merupakan langkah penyidikan yang tentu memiliki tujuan pembuktian tertentu.

Namun, sampai proses penggeledahan berlangsung, polisi belum membeberkan secara rinci ruangan mana saja yang diperiksa maupun barang atau dokumen apa yang telah diamankan.

Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan hasil penggeledahan belum dapat disampaikan karena kegiatan masih berlangsung.

β€œNanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri kepada wartawan.

Nama Bupati Ikut Disorot

Penggeledahan di Rujab Bupati Gowa otomatis memunculkan pertanyaan mengenai posisi Bupati Gowa Husniah Talenrang dalam perkara tersebut.

Namun, penting membedakan antara lokasi penggeledahan dan status hukum seseorang.

Sejauh informasi yang tersedia, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan PBG serta SLF. Polisi sebelumnya telah menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.

Adapun keterkaitan Husniah Talenrang dengan perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi penyidik.

Dengan kata lain, digeledah bukan berarti seseorang otomatis menjadi tersangka.

Status hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Polisi Masih Menyusun Potongan Puzzle

Jika ditarik ke belakang, penyidikan perkara ini tampaknya tidak berhenti pada satu kantor atau satu orang.

Mulai dari pemeriksaan puluhan saksi, penelusuran aliran dana, penyitaan kendaraan, penggeledahan lokasi terkait transaksi properti, hingga kini menyasar Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa.

Potongan-potongan informasi itu sedang dirangkai penyidik.

Apa yang ditemukan di dua lokasi tersebut juga belum diumumkan secara resmi.

Karena itu, publik kini menunggu satu hal: hasil penggeledahan.

Apakah ada dokumen yang diamankan?

Apakah ada barang bukti baru?

Dan apakah temuan tersebut akan membuka bagian lain dari perkara dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF?

Jawabannya ada di meja penyidik.

Untuk sementara, satu fakta sudah terang: perkara PBG dan SLF di Gowa kini bergerak semakin dalamβ€”dan kali ini, jejak penyidik sampai ke kantor pusat pemerintahan serta rumah jabatan bupati.