Gowa, Katasulsel.com ā Sebuah paket hadiah gratis ternyata menjadi awal petaka bagi AM, seorang pensiunan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Bukan sekali. Korban disebut menerima paket holder handphone sebanyak tiga kali sebelum kemudian diajak masuk ke sebuah grup WhatsApp yang menawarkan kegiatan survei dan investasi online.
Komunikasi yang awalnya terlihat biasa itu kemudian berubah menjadi transaksi bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam waktu hanya satu hari, AM disebut kehilangan sekitar Rp900 juta.
Yang membuat kasus ini semakin berat, korban sampai mencari pinjaman, menjual emas, meminjam uang keluarga, bahkan menggadaikan rumah demi memenuhi permintaan pihak yang diduga pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kuasa hukum korban, Machfud Mahbub, mengatakan komunikasi awal berlangsung melalui WhatsApp. Setelah hubungan terbangun, korban beberapa kali menerima kiriman hadiah berupa holder handphone.
Dari komunikasi tersebut, korban kemudian dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp.
Di dalam grup, korban disebut diarahkan melakukan survei dan mengisi data melalui sebuah situs.
Korban lalu ditawari investasi dengan janji memperoleh keuntungan.
Nominal awal yang diminta relatif kecil. Korban hanya diarahkan mengisi saldo sekitar Rp500 ribu.
Namun setelah mengikuti arahan, saldo pada akun disebut terus bertambah.
Di titik itulah korban mulai diyakinkan bahwa investasi tersebut benar-benar menghasilkan keuntungan.
Permintaan uang kemudian meningkat.
Ketika saldo disebut telah mencapai sekitar Rp50 juta, korban diminta melakukan top up hingga Rp200 juta.
Korban sempat keberatan karena jumlahnya terlalu besar.
Menurut Machfud, pihak dalam grup kemudian menawarkan bantuan seolah-olah berupa pinjaman Rp100 juta. Karena masih kekurangan dana, korban mencari tambahan uang sendiri untuk memenuhi permintaan tersebut.
Setelah uang kembali dimasukkan, muncul persoalan baru.
Korban disebut mendapat pemberitahuan bahwa akun mengalami kendala karena terlambat melakukan top up.
Untuk mencairkan dana, korban kembali diminta memasukkan uang.
Jumlahnya terus bertambah hingga disebut mencapai sekitar Rp400 juta.
Tekanan kemudian semakin kuat.
Salah seorang pihak yang disebut membantu memberikan pinjaman Rp100 juta bahkan mengaku sebagai anggota TNI. Orang tersebut, menurut kuasa hukum, kemudian melontarkan ancaman agar uang segera dikembalikan.
