Oleh: Edy Basri

ADA urusan yang kalau sudah selesai, ya selesai.

Bayar utang, selesai.

Makan, selesai.

Beli bensin, selesai.

Tetapi ada juga urusan yang aneh.

Sudah dibawa ke pengadilan, belum selesai.

Sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi, masih ditanyakan.

Sudah ada putusan, pertanyaannya malah seperti punya anak baru.

Namanya: ijazah Gibran.

Saya kira ini salah satu cerita paling menarik dalam politik Indonesia belakangan ini.

Bukan semata-mata karena Gibran.

Bukan semata-mata karena ijazah.

Tetapi karena dari perkara yang kelihatannya sederhana, kita akhirnya masuk ke lorong yang sangat dalam: apa sebenarnya akibat hukum kalau seorang pejabat negara dipersoalkan syarat pendidikannya setelah ia terpilih dan dilantik?

Nah.

Ini baru menarik.


Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkaranya tentang hasil Pilpres 2024.

Salah satu yang dipersoalkan adalah syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Dan MK mengatakan sesuatu yang cukup mengejutkan.

MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.

Nah.

Berhenti dulu di sini.

Jangan buru-buru mengambil kesimpulan.

Sebab ada kalimat berikutnya yang jauh lebih penting.

MK juga mengatakan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan itu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Kenapa?

Karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Sederhananya begini.

MK menemukan persoalan pembuktian.

Tetapi pintu untuk memberikan putusan yang diminta pemohon ternyata tidak terbuka.

Hukum memang kadang begitu.

Kita melihat pintunya.

Tetapi belum tentu kita punya kunci.


Saya membayangkan orang awam membaca berita itu.

Ia mungkin bertanya:

“Lho, kalau tidak ditemukan buktinya, kenapa tidak langsung dibatalkan?”

Pertanyaan itu masuk akal.

Tetapi hukum tidak bekerja dengan logika:

tidak ada bukti = langsung batal.

Ada kewenangan.

Ada prosedur.

Ada kedudukan hukum.

Ada objek perkara.

Ada batas kewenangan pengadilan.

Dan semuanya harus dilalui.

Kalau satu mata rantai tidak terpenuhi, hakim tidak bisa begitu saja melompati aturan hanya karena perkara tersebut sedang menjadi perhatian publik.

Ini justru salah satu pelajaran paling penting dari perkara Gibran.

Kebenaran yang ingin dicari dalam hukum harus berjalan melalui pintu yang memang disediakan hukum.

Tidak boleh menerobos jendela.


Tetapi ada satu hal lagi yang menurut saya jauh lebih menarik.

Pemerintah sendiri dalam persidangan memberikan penjelasan mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran.

Kementerian menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah baru.

Ia merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan Indonesia.

Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan lembaga pendidikan di luar negeri.

Nah.

Di sini kita mulai melihat persoalan sebenarnya.

Rakyat selama ini mungkin membayangkan ada satu lembar kertas bernama “ijazah Gibran”, lalu tinggal diperlihatkan.

Padahal administrasi pendidikan luar negeri bisa lebih rumit.

Ada sekolah.

Ada dokumen hasil belajar.

Ada sertifikat.

Ada proses penyetaraan.

Ada dokumen dari perwakilan Indonesia.

Ada verifikasi kementerian.

Ada aturan mengenai dokumen pendidikan yang diterbitkan lembaga asing.

Jadi persoalannya bukan sekadar:

“Ada ijazah atau tidak?”

Tetapi juga:

“Dokumen apa yang menjadi dasar? Apa status hukumnya? Siapa yang menerbitkannya? Bagaimana proses penyetaraannya? Dan apakah dokumen itu memenuhi syarat pencalonan sebagaimana dimaksud UU Pemilu?”

Nah.

Ini baru pertanyaan hukum.


Dan di sinilah publik sering bertabrakan dengan dunia hukum.

Publik suka jawaban hitam-putih.

Ada atau tidak ada.

Sah atau tidak sah.

Lulus atau tidak lulus.

Sedangkan hukum sering bekerja dengan warna abu-abu.

Bukti cukup atau tidak cukup.

Berwenang atau tidak berwenang.

Dapat diterima atau tidak dapat diterima.

Memenuhi syarat pembuktian atau tidak.

Itulah sebabnya putusan pengadilan kadang membuat orang awam menggaruk kepala.

“Katanya tidak ditemukan bukti. Kok orangnya tetap jadi wakil presiden?”

Jawabannya: karena menemukan persoalan dan memiliki kewenangan untuk membatalkan akibat hukum dari persoalan itu adalah dua hal yang berbeda.


Lalu muncul pertanyaan berikutnya.

Apakah Gibran bisa dimakzulkan?

Nah.

Kata “dimakzulkan” ini sering sekali dipakai seperti kata “dipecat”.

Padahal bukan.

Wakil Presiden bukan pegawai perusahaan.

Tidak ada direktur utama yang tinggal mengeluarkan surat:

“Mulai besok Anda tidak perlu masuk kantor.”

Konstitusi punya mekanisme sendiri.

Pasal 7A UUD 1945 memang memungkinkan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan apabila terbukti antara lain tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tetapi pemberhentian itu bukan keputusan satu orang.

Bukan keputusan media.

Bukan keputusan media sosial.

Bukan pula keputusan pengamat.

Konstitusi mengatur mekanisme melalui DPR, MK, dan kemudian MPR.

Jadi kalau ada orang mengatakan:

“MK sudah bilang ijazahnya tidak terbukti, berarti Gibran harus turun.”

Saya kira kalimat itu terlalu pendek untuk persoalan sepanjang itu.


Tetapi jangan pula dibalik.

Jangan karena MK tidak mendiskualifikasi Gibran lalu semua pertanyaan dianggap tidak penting.

Tidak begitu.

Sebab putusan MK justru meninggalkan sebuah fakta yang akan terus dibicarakan:

Mahkamah mengatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA.

Itu fakta dalam pertimbangan putusan.

Dan fakta itu pantas dibaca dengan kepala dingin.

Bukan untuk menghukum seseorang.

Bukan pula untuk membela seseorang.

Tetapi untuk memahami bagaimana sebenarnya negara bekerja.


Ada pelajaran yang lebih besar dari perkara ini.

Indonesia sudah memilih sistem demokrasi konstitusional.

Artinya, orang tidak cukup hanya memenangkan pemilu.

Ia juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Tetapi setelah seseorang terpilih dan dilantik, negara juga tidak boleh memperlakukannya seperti orang yang bisa dicopot kapan saja.

Ada kepastian masa jabatan.

Ada mekanisme pemberhentian.

Ada perlindungan terhadap stabilitas pemerintahan.

Itulah sebabnya mekanisme impeachment di Indonesia dibuat khusus.

Bukan seperti sistem parlementer yang memungkinkan pemerintah jatuh hanya karena kehilangan dukungan politik. Literatur konstitusi MK juga menjelaskan bahwa sistem presidensial Indonesia menempatkan masa jabatan sebagai fixed term, dengan pemberhentian hanya melalui alasan dan mekanisme yang ditentukan konstitusi.

Jadi, sekali lagi:

persoalan syarat pencalonan tidak otomatis sama dengan pemberhentian dari jabatan.

Ada jembatan hukum di antara keduanya.

Dan jembatan itu tidak pendek.


Saya justru tertarik pada satu hal lain.

Mengapa persoalan seperti ini bisa bertahan begitu lama?

Karena dalam politik, yang paling sulit bukan membantah tuduhan.

Yang paling sulit adalah menghilangkan keraguan.

Tuduhan bisa dijawab:

“Ini salah.”

Tetapi keraguan berbunyi lain:

“Benarkah?”

Besok ditanya lagi:

“Yakin?”

Lusa:

“Dokumennya mana?”

Minggu depan:

“Kalau memang ada, kenapa begini?”

Begitulah keraguan bekerja.

Ia tidak perlu berteriak.

Ia cukup bertanya.

Dan pertanyaan yang tidak mendapat jawaban memadai akan mencari rumah baru.

Kadang di warung kopi.

Kadang di TikTok.

Kadang di X.

Kadang di grup keluarga.

Kadang malah di ruang sidang.


Karena itu saya kira persoalan Gibran ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan Gibran.

Ini adalah ujian kecil bagi negara.

Bagaimana negara menjelaskan sebuah dokumen.

Bagaimana kementerian menjelaskan proses administrasinya.

Bagaimana KPU menjelaskan dasar penerimaan syarat calon.

Bagaimana pengadilan menjelaskan batas kewenangannya.

Dan bagaimana pejabat publik menjelaskan dirinya kepada rakyat.

Semuanya penting.

Sebab rakyat tidak selalu membutuhkan jawaban yang panjang.

Kadang rakyat hanya ingin satu kalimat:

“Ini dokumennya. Begini prosesnya. Ini dasar hukumnya.”

Selesai.

Kalau memang selesai.


Dan mungkin di situlah ironi terbesar perkara ini.

Kita punya negara dengan ribuan aturan.

Tetapi kadang sebuah pertanyaan sederhana bisa bertahan bertahun-tahun:

“Dokumennya mana?”

Hukum kemudian menjawab dengan puluhan halaman.

Hakim menjawab dengan pertimbangan.

Pengacara menjawab dengan argumentasi.

Pemerintah menjawab dengan prosedur.

Politisi menjawab dengan politik.

Tetapi rakyat?

Rakyat tetap bertanya dengan kalimat yang sama.

“Jadi sebenarnya bagaimana?”

Saya kira pertanyaan itu tidak perlu dimusuhi.

Justru harus dijawab.

Sebab dalam demokrasi, rakyat boleh salah bertanya.

Tetapi negara tidak boleh salah menjelaskan.

Dan kalau suatu hari nanti perkara ini benar-benar masuk ke jalur konstitusional yang berbeda, barulah pertanyaan tentang apakah Gibran masih memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden diuji melalui mekanisme yang memang disediakan UUD 1945.

Untuk sekarang, putusan MK yang sudah dibacakan jelas: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan, tetapi permohonan tidak dapat diterima dan Gibran tidak didiskualifikasi karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Selebihnya?

Pertanyaannya masih hidup.

Dan seperti banyak pertanyaan dalam republik ini, mungkin ia akan bertahan lebih lama daripada berita yang pertama kali melahirkannya.

Ditulis oleh: Edy Basri (Pimpinan Redaksi Katasulsel.com)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru