Gowa, Katasulsel.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum sepenuhnya menutup polemik.

Justru setelah putusan itu keluar, muncul pertanyaan baru yang tak kalah serius:

Mengapa surat dari MA yang disebut memberi kesempatan kepada Bupati untuk menyampaikan tanggapan tidak pernah sampai ke tangan Husniah?

Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting dari babak baru polemik politik dan hukum di Kabupaten Gowa.

Husniah mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut setelah putusan MA terkait pemberhentian dirinya keluar.

Ia menduga ada upaya sabotase dalam proses pengiriman surat yang semestinya menjadi pintu bagi dirinya untuk menggunakan hak memberikan tanggapan kepada MA.

“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA,” kata Husniah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).

Namun, tudingan tersebut belum menjadi fakta hukum. Husniah menyatakan akan menempuh langkah resmi untuk meminta persoalan tersebut diperiksa.

Surat Itu Dikirim, Tapi Tidak Sampai

Di sinilah persoalan menjadi menarik.

Jika surat MA memang telah diterbitkan dan dikirimkan kepada pihak yang dituju, pertanyaan berikutnya sederhana tetapi krusial:

Surat itu berhenti di mana?

Sebab dalam perkara yang menyangkut jabatan kepala daerah, keberadaan dokumen bukan sekadar urusan administrasi.

Surat pemberitahuan tersebut berkaitan dengan kesempatan Husniah untuk menyampaikan hak dan tanggapannya dalam proses uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.

Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya soal selembar surat.

Ada hak prosedural yang menurut Husniah seharusnya dapat digunakannya.

Karena itu, Husniah menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyakan persoalan tersebut.

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA,” ujarnya.

Jejak Surat Bisa Menjadi Kunci

Jika persoalan ini benar-benar diperiksa, satu hal kemungkinan akan menjadi sangat penting: jejak perjalanan surat.

Kapan surat dibuat?

Kapan dikirim?

Ke alamat mana?

Melalui jasa pengiriman apa?

Apakah terdapat nomor resi?

Siapa yang menerima?

Apakah terdapat tanda tangan atau bukti serah terima?

Apakah surat pernah dikembalikan?

Dan, jika benar telah tiba di lingkungan pemerintahan, siapa yang pertama kali menerima atau menguasainya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk membedakan antara surat yang memang tidak pernah terkirim, surat yang gagal disampaikan, persoalan administrasi, atau kemungkinan lain yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Di titik inilah dugaan sabotase yang disampaikan Husniah perlu diuji dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan politik.

Dua Perkara yang Jangan Dicampuradukkan

Polemik ini juga memiliki dua sisi yang berbeda.

Pertama, substansi perkara yang menjadi dasar DPRD Gowa mengajukan uji pendapat terhadap Bupati.

Kedua, apakah prosedur pemberian kesempatan kepada Bupati untuk menyampaikan tanggapan kepada MA telah berjalan sebagaimana mestinya.

Keduanya tidak otomatis sama.

Jika dugaan mengenai surat terbukti bermasalah, hal itu tidak serta-merta menghapus substansi perkara yang menjadi dasar pemakzulan.

Sebaliknya, apabila proses pemberian hak tanggapan ternyata memiliki persoalan serius, publik tentu berhak mengetahui bagaimana MA dan pihak-pihak terkait menilai persoalan tersebut.

Di sinilah sengketa Gowa berpotensi memasuki babak yang berbeda.

Husniah Minta Warga Tidak Terprovokasi

Di tengah situasi tersebut, Husniah meminta masyarakat Gowa tidak ikut terseret dalam konflik politik.

Ia menilai proses politik yang terjadi telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya hanya ingin memesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik,” katanya.

Menurutnya, masyarakat perlu bersama-sama menjaga kondisi Gowa.

Pesan tersebut menjadi penting karena polemik pemberhentian kepala daerah tidak hanya menyangkut posisi seorang pejabat.

Ada pemerintahan yang harus tetap berjalan, pelayanan publik yang harus tetap diberikan, dan masyarakat yang tidak boleh menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan politik.

Babak Baru Dimulai dari Sebuah Surat

Kini, perhatian publik Gowa tidak hanya tertuju pada putusan MA.

Ada satu pertanyaan yang jauh lebih sederhana, tetapi bisa menjadi sangat menentukan:

Di mana surat MA itu berada ketika Bupati seharusnya menerimanya?

Jika surat tersebut memang dikirim, maka jejak pengirimannya semestinya dapat ditelusuri.

Jika pernah diterima pihak tertentu, siapa penerimanya juga semestinya dapat diketahui.

Dan jika ternyata terdapat bukti bahwa surat itu sengaja tidak disampaikan kepada Bupati, maka persoalannya tentu akan memasuki wilayah yang berbeda dan harus ditangani berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk sementara, sabotase masih merupakan dugaan dari pihak Bupati, bukan fakta yang telah terbukti.

Tetapi satu hal sudah pasti:

Putusan MA mungkin telah keluar. Namun misteri perjalanan suratnya baru saja dimulai. (*)