Parepare, Katasulsel.com — DPRD Parepare menjadi sorotan setelah dinilai terburu-buru dan memaksa mengesahkan Ranperda Perlindungan, Pengembangan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Perda.

Hal ini terungkap usai jadwal paripurna perda tersebut dimajukan dan tidak qourum. Selasa, 29/9/2026. Ketua DPRD Kaharuddin Kadir membuka paripurna sekitar pukul 11:00, diluar jadwal sesuai surat yang seharusnya pukul 13.00.

Anggota DPRD Fraksi Gerindra Yusuf Lapanna mengungkapkan, akibat kejadian ini Sejumlah anggota dewan memilih walk out, sebab hujan interupsi yang mereka lakukan tidak digubris oleh Ketua DPRD.

Parahnya, paripurna tetap berlangsung dan perda disahkan meski tidak qourum sebab hanya diteken 15 anggota dewan. “Ini tentu cacat administrasi,” tegas Yusuf.

Ini menjadi sorotan dan kecurigaan, sebab perda itu mengubah jarak antar retail/pasar yang sebelumnya 500 meter, menjadi hanya 100 meter. Ini membuka jalan semakin menjamurnya retail modern di Parepare.

Sebaliknya, aspirasi masyarakat khususnya pedagang kecil, meminta agar pemerintah membatasi retail modern. Sebab akan semakin menyulitkan mereka mencari nafkah,

Menanggapi isu adanya uang beredar terkait penetapan perda ini, Yusuf Lapanna mengakui telah mendengar isu tersebut. “Memang isunya beredar dan menguatkan kecurigaan. Sebab perda ini juga terkesan dipaksakan dan tidak ada yang urgen untuk buru-buru disahkan,” ungkapnya.

Yusuf meminta Pemkot dan DPRD berkaca pada kasus Gowa. Dimana Bupati jadi tersangka kasus yang berkaitan dengan suap perizinan retail modern.(*)