Gowa, Katasulsel.com — Polemik pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar soal keputusan politik di DPRD, tetapi kini merembet pada dugaan adanya masalah serius dalam proses administrasi surat-menyurat yang berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Husniah mengaku tidak pernah menerima surat dari Mahkamah Agung yang seharusnya memberikan ruang bagi dirinya untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah.

Kondisi itu membuat pihak Husniah mempertanyakan bagaimana sebuah perkara yang menyangkut masa depan jabatan seorang bupati dapat diputus tanpa adanya tanggapan dari pihak yang menjadi objek perkara.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengungkapkan bahwa surat MA tertanggal 31 Agustus 2026 yang dikirim melalui PT Pos Indonesia pada 2 September diduga tidak pernah sampai ke tangan Bupati Gowa.

Menurutnya, terdapat kejanggalan karena dokumen tersebut justru tercatat dikirim ke Pengadilan Agama, bukan ke alamat yang semestinya ditujukan kepada Bupati Gowa.

“Klien kami tidak pernah menerima surat tersebut. Padahal surat itu sangat penting karena berkaitan dengan hak memberikan penjelasan dan pembelaan dalam proses hukum,” kata Adhi.

Yang membuat persoalan semakin menarik perhatian, surat tersebut disebut baru ditarik kembali setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan. Fakta inilah yang memunculkan pertanyaan besar dari pihak Husniah mengenai kemungkinan adanya kelalaian administratif atau faktor lain yang menyebabkan surat itu tidak pernah diterima.

Di sisi lain, PT Pos Indonesia melalui Kantor Cabang Distribusi (KDC) Sungguminasa mengakui adanya kesalahan dalam proses pengiriman dokumen tersebut.

Pihak PT Pos bahkan telah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi.

Namun bagi Husniah, persoalan itu tidak sesederhana kesalahan teknis pengiriman surat.

Ia menilai surat tersebut berkaitan langsung dengan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kesempatan yang adil dalam proses hukum.

Karena itu, Husniah berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya secara resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini bukan hanya soal surat yang salah alamat. Ini menyangkut hak seseorang dalam sebuah proses hukum yang menentukan nasib pemerintahan daerah,” ujar salah satu tim pendamping hukumnya.

Di tengah polemik tersebut, Husniah juga menyinggung situasi politik di Kabupaten Gowa yang menurutnya mulai tidak kondusif.

Ia menilai konflik politik berkepanjangan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Husniah meminta warga Gowa tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai dinamika yang berkembang.

Menurutnya, perbedaan pandangan politik seharusnya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintahan berjalan normal.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena membuka pertanyaan yang lebih luas: bagaimana jika sebuah dokumen hukum yang menentukan nasib seorang kepala daerah tidak pernah sampai kepada pihak yang berhak menerimanya?

Pertanyaan itulah yang kemungkinan akan menjadi fokus utama dalam langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh oleh Bupati Gowa, sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas proses administrasi dalam perkara yang berdampak besar terhadap pemerintahan daerah. (*)