Gowa, Katasulsel.com ā Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini memasuki babak baru.
Bukan hanya sang kepala daerah. Orang kepercayaannya yang selama ini disebut berada di lingkaran dekat Bupati Gowa, berinisial HA, kini ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto membenarkan status hukum HA tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Sudah tersangka,” kata Hernowo kepada wartawan.
HA diduga memiliki peran penting dalam rangkaian perkara tersebut. Penyidik menyebut HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, hingga mengelola sebagian dana yang diduga berkaitan dengan kepentingan Bupati Gowa.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembukaan gerai Indomaret.
Dalam perkara ini, penyidik menduga pihak Indomaret diarahkan untuk berkoordinasi dengan HA. Selanjutnya, muncul permintaan dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru.
Menurut penyidik, dana tersebut diserahkan sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.
Sebagian dana itu, menurut penyidik, diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi di kawasan Waterfront Makassar dan pembelian satu unit Toyota HiAce. Penggunaan keseluruhan dana masih ditelusuri penyidik.
Namun perkara ini ternyata tidak berhenti pada urusan gerai minimarket.
Penyidik juga mengusut dugaan permintaan uang kepada pengembang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR. Besarannya disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.
Ada pula perkara pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG Perumahan Royal Spring.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan satu unit rumah yang harga awalnya sekitar Rp1,4 miliar dengan potongan hingga 70 persen. Rumah itu kemudian disebut diperoleh dengan harga Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp3,8 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta yang ditransfer kepada penyelenggara kegiatan.
Dalam rangkaian perkara ini, penyidik sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan Bupati Gowa, termasuk rumah di Royal Spring sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar, serta Toyota HiAce sekitar Rp682 juta.
Kini, status tersangka HA membuat sorotan mengarah pada satu pertanyaan besar:
Seberapa jauh peran orang kepercayaan kepala daerah dalam menghubungkan permintaan, penerimaan, hingga penggunaan uang yang kini tengah ditelusuri penyidik?
Jawaban atas pertanyaan itu masih menunggu proses penyidikan.
HA sendiri masih berstatus tersangka dan proses hukum terhadapnya terus berjalan. Seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
