Gowa, Katasulsel.com β€” Janji menikah yang disebut disampaikan seorang pemuda kepada seorang gadis berusia 14 tahun justru berujung pada proses hukum.

Pemuda berinisial R (20) kini berada di balik jeruji setelah diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

R diamankan aparat di rumahnya pada Jumat (18/9/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Stevie, mengatakan penyidik telah melakukan upaya hukum terhadap perkara tersebut.

β€œIni tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur. Kasus telah kami lakukan upaya hukum,” ujar Stevie kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali.

Menurut keterangan penyidik, R diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Yang membuat perkara ini semakin menjadi perhatian adalah dugaan modus yang digunakan.

Polisi menyebut korban diiming-imingi sejumlah uang panaik serta rencana pernikahan.

Namun, janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi.

β€œModus operandinya mengiming-imingi sejumlah uang panaik dan rencana mau dinikahi,” kata Stevie.

Sempat Dihadang Ibu Pelaku

Proses penangkapan R juga sempat berlangsung tegang.

Dalam video yang beredar, sejumlah anggota kepolisian terlihat berada di dalam kamar ketika hendak mengamankan R.

Ibu R tampak berupaya menghalangi petugas dan sempat terlibat adu mulut dengan polisi.

Meski demikian, aparat akhirnya berhasil membawa R untuk menjalani proses pemeriksaan.

R kemudian ditahan di Mapolresta Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat R dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Perkara tersebut kini memasuki proses hukum.

Identitas korban yang masih berusia 14 tahun tidak diungkap untuk melindungi hak dan privasinya sebagai anak.

Dalam perkara ini, status R adalah tersangka berdasarkan proses penyidikan kepolisian. Pembuktian mengenai kesalahannya tetap akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)