Gowa, Katasulsel.com β€” Nama Sitti Husniah Talenrang selama ini lebih sering muncul dalam pemberitaan pemerintahan, organisasi, dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Gowa.

Namun akhir September 2026, arah pemberitaan itu berubah.

Bupati Gowa tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan lainnya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu menjadi babak baru dalam perjalanan politik dan birokrasi perempuan yang memimpin salah satu kabupaten terbesar di Sulawesi Selatan tersebut.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik diketahui telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli sebelum melakukan gelar perkara.

β€œDalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Roberthus.

Kasus yang ditangani kepolisian berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta berbagai perizinan di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelum status hukumnya meningkat menjadi tersangka, Husniah telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik juga tertuju pada rekam jejak dan perjalanan kariernya.

Husniah lahir di Ujung Pandang pada 20 Maret 1977.

Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Parepare dan Makassar, kemudian melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar hingga meraih gelar Sarjana Ekonomi.

Pendidikan akademiknya berlanjut dengan program Magister Manajemen di Universitas Muslim Indonesia.

Di luar pemerintahan, Husniah dikenal aktif dalam berbagai organisasi.

Ia pernah memimpin DPD PAN Kabupaten Gowa, menjadi Ketua DPW PUAN Sulawesi Selatan, serta terlibat dalam organisasi olahraga dan seni melalui PERBASI dan PAPPRI Gowa.

Sejumlah penghargaan juga pernah diterimanya, termasuk Lencana Bina Bakti dari Kwartir Nasional dan Lencana Pancawarsa dari Kwartir Daerah Sulawesi Selatan.

Kini, perjalanan yang sebelumnya dipenuhi aktivitas pemerintahan dan organisasi memasuki fase yang berbeda.

Fokus publik tidak lagi hanya pada program pembangunan atau agenda politik daerah, melainkan pada proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, penyidikan perkara masih berlangsung dan aparat penegak hukum terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengurusan PBG, perizinan, serta dugaan TPPU yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, status tersangka bukanlah putusan akhir. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)