Gowa, Katasulsel.com β Ada satu hal yang harus tetap berjalan meski pucuk pemerintahan sedang menghadapi persoalan hukum: pelayanan kepada masyarakat.
Itulah yang kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan.
Bukan dengan menunggu proses hukum selesai, melainkan melalui mekanisme pemerintahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk sementara, Wakil Bupati Gowa menjalankan roda pemerintahan hingga terbit penetapan resmi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Andi Sudirman menyampaikan hal tersebut di Makassar, Sabtu (26/9/2026), setelah pihak kepolisian menyampaikan informasi mengenai penetapan Husniah sebagai tersangka.
βSecara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,β kata Andi Sudirman.
Dengan demikian, persoalan hukum yang menimpa kepala daerah tidak serta-merta membuat aktivitas pemerintahan di Gowa berhenti.
Pelayanan administrasi, program pemerintah, pekerjaan aparatur sipil negara hingga kebutuhan masyarakat sehari-hari tetap harus dilaksanakan.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap kepala daerah merupakan ranah aparat penegak hukum.
Sementara pemerintah provinsi mengambil posisi untuk memastikan pemerintahan daerah tetap berfungsi dan masyarakat tidak menjadi pihak yang ikut terdampak oleh persoalan tersebut.
Andi Sudirman meminta seluruh jajaran Pemkab Gowa tetap bekerja secara profesional.
βPemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,β ujarnya.
Bukan Sekadar Pergantian Orang
Situasi ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang berada di kursi kepala daerah.
Ada ribuan aparatur yang tetap harus bekerja, pelayanan publik yang harus dibuka, dokumen administrasi yang harus diproses, serta berbagai urusan masyarakat yang tidak mengenal istilah βkasus hukumβ.
Karena itu, transisi kewenangan menjadi bagian penting agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
Pemprov Sulsel sebelumnya juga menyatakan masih menunggu dokumen resmi terkait penetapan tersangka dan mencermati kondisi pemerintahan Gowa. Inspektorat Sulsel turut diturunkan untuk melihat kondisi pemerintahan daerah tersebut.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Husniah tetap berjalan di jalurnya sendiri.
Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi dan dugaan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Gowa.
Namun proses hukum dan roda pemerintahan merupakan dua hal yang harus berjalan pada jalurnya masing-masing.
Satu berurusan dengan pembuktian hukum.
Yang lainnya berurusan dengan kebutuhan masyarakat.
Dan bagi warga Gowa, pertanyaan paling sederhana justru ada di sini:
Siapa pun yang menjalankan pemerintahan sementara, pelayanan publik harus tetap berjalan.
Sebab pemerintahan boleh berganti pengendali sementara, tetapi urusan masyarakat tidak bisa ikut ditunda.(*)
