Makassar, Katasulsel.com β Pekan ini menjadi salah satu momen paling menyita perhatian publik Sulawesi Selatan. Setelah kantor dan rumah jabatan digeledah penyidik, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri usai serangkaian penyidikan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.
βForum gelar perkara telah menyepakati penetapan Bupati Gowa Saudari HT sebagai tersangka,β ujar De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut layanan yang selama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dunia usaha, yakni pengurusan izin bangunan. PBG merupakan dokumen penting yang dibutuhkan sebelum pembangunan gedung maupun bangunan tertentu dapat dilakukan secara legal.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli dari berbagai bidang, mulai dari hukum pidana, hukum perusahaan, bahasa hingga pemerintahan daerah.
Beberapa hari sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama jajaran kepolisian daerah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati.
Penggeledahan yang berlangsung selama sekitar lima jam itu menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang kemudian diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang harus berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pelayanan publik. Di sisi lain, perhatian masyarakat kini tertuju pada bagaimana proses hukum selanjutnya berjalan serta dampaknya terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan serta ketentuan lain yang relevan dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sitti Husniah Talenrang terkait penetapan status tersangka tersebut. (*)
