Makassar, Katasulsel.com β Senin rumah jabatan digeledah.
Jumat statusnya berubah menjadi tersangka.
Perkembangan cepat itu membuat kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa menjadi salah satu peristiwa hukum yang paling menyita perhatian publik Sulawesi Selatan pekan ini.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat.
βForum gelar perkara telah menyepakati penetapan Bupati Gowa Saudari HT sebagai tersangka,β kata Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Kasus ini bukan sekadar soal administrasi bangunan.
PBG merupakan “gerbang pertama” sebelum sebuah bangunan atau proyek dapat berdiri secara legal. Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh proses perizinan selalu memiliki dampak luas, mulai dari masyarakat biasa hingga kalangan pengembang dan pelaku usaha.
Dalam penyidikannya, Kortas Tipikor Polri memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli dari berbagai bidang, mulai dari hukum pidana, hukum perusahaan, bahasa hingga pemerintahan daerah.
Sebelum status tersangka diumumkan, penyidik lebih dulu mendatangi Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam itu menghasilkan sejumlah dokumen fisik dan dokumen elektronik yang kemudian diamankan sebagai barang bukti penyidikan.
Perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, serta pengurusan PBG dan perizinan lainnya yang terjadi pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga menyebut penyidikan turut mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bagi publik Sulawesi Selatan, kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang kepala daerah aktif.
Kini sorotan tertuju pada babak berikutnya.
Bagaimana konstruksi perkara yang dibangun penyidik?
Apa saja alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka?
Dan bagaimana dampaknya terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Gowa?
Pertanyaan-pertanyaan itu kemungkinan akan terjawab dalam perkembangan penyidikan selanjutnya.
Sementara itu, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
