Gowa, Katasulsel.com — Status hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), polisi mengajukan pencegahan terhadapnya agar tidak bepergian ke luar negeri.

Langkah tersebut dilakukan penyidik untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan. Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan Sitti Husniah sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan sejumlah media, pemeriksaan terhadap Bupati Gowa dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2026 di Bareskrim Polri.

Pertanyaan berikutnya pun muncul: apakah setelah diperiksa sebagai tersangka, Sitti Husniah akan langsung ditahan?

Sampai informasi terbaru yang tersedia, penahanan belum diumumkan sebagai keputusan penyidik.

Karena itu, kemungkinan penahanan masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik berdasarkan proses hukum yang berjalan.

Pencegahan ke luar negeri

Pencegahan ke luar negeri merupakan salah satu langkah yang telah ditempuh penyidik dalam perkara tersebut.

Polisi telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan terkait proses hukum terhadap Bupati Gowa. Selain itu, permohonan pencegahan ke luar negeri juga diajukan kepada pihak terkait.

Langkah ini tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditahan.

Pencegahan membatasi seseorang untuk meninggalkan wilayah Indonesia selama periode tertentu untuk kepentingan proses hukum, sedangkan penahanan merupakan tindakan hukum tersendiri yang harus didasarkan pada ketentuan dan pertimbangan penyidik.

Polisi masih mendalami perkara

Dalam penyidikan perkara ini, polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan adanya upaya memengaruhi saksi dalam perkara tersebut.

Selain perkara yang berkaitan dengan dugaan pungutan atau pemerasan dalam proses perizinan, penyidik juga mendalami dugaan TPPU.

Sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut bahkan telah disita. Nilainya dilaporkan mencapai lebih dari Rp5,5 miliar, antara lain berupa properti dan kendaraan.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Menunggu pemeriksaan 1 Oktober

Dengan statusnya sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap Sitti Husniah menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan.

Apakah pemeriksaan tersebut kemudian diikuti dengan penahanan atau tidak, akan menjadi kewenangan penyidik sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk saat ini, fakta yang telah terkonfirmasi adalah Sitti Husniah telah berstatus tersangka dan polisi telah mengajukan pencegahan ke luar negeri. Sementara mengenai penahanan, belum ada pengumuman resmi bahwa Bupati Gowa tersebut telah ditahan. (*)