Makassar, Katasulsel.com — Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan kembali berlangsung panjang.

Senin (5/10/2026), persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar bahkan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WITA.

Enam saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk membongkar rangkaian perkara yang dalam dakwaan disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.

Yang membuat sidang kali ini menarik, keterangan para saksi tidak hanya berbicara soal pengadaan bibit.

Kesaksian mereka menyeret tiga bagian penting yang saling berkaitan: lahan tempat bibit ditanam, administrasi proyek, serta dugaan aliran uang.

Lima terdakwa dalam perkara ini adalah Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

Dari Bibit Nanas ke Persoalan Lahan BUMN

Salah satu titik penting persidangan muncul dari keterangan saksi ML, karyawan BUMN yang menjabat SEVP Business Support PTPN I Regional 8.

Di hadapan majelis hakim, ML menerangkan mengenai status lahan PTPN yang disebut digunakan untuk penanaman bibit nanas di Kabupaten Bone.

Menurut kesaksiannya, aset lahan PTPN memiliki aturan tersendiri dan tidak dapat begitu saja dipinjamkan.

Ia juga menyebut tidak pernah ada perjanjian kerja sama resmi atau MoU antara PTPN I Regional 8 dengan Dinas TPH-BUN maupun pihak perusahaan terkait penggunaan lahan tersebut.

Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang didalami dalam perkara karena berkaitan dengan pelaksanaan penanaman bibit nanas di lapangan.

Saksi ET, yang merupakan karyawan BUMN dan mantan GM Kebun Bone PTPN XIV, kemudian memberikan kesaksian mengenai pelaksanaan penanaman.

Ia mengaku diperintahkan menanam bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone melalui terdakwa Hasan Sulaiman, yang disebut menyampaikan instruksi Pj Gubernur saat itu.

Menurut kesaksiannya, sebanyak 1.680.425 batang bibit akhirnya ditanam.

Persoalan berikutnya adalah biaya pemeliharaan.

ET menyebut penanaman dilakukan tanpa adanya anggaran pemeliharaan. Sementara biaya tenaga buruh tanam sekitar Rp41 juta disebut baru dibayarkan setelah adanya transfer langsung dari terdakwa Uvan.

Dokumen Proyek Juga Jadi Sorotan

Lapisan kedua muncul dari keterangan saksi MABM.

Meski masih berstatus pelajar/mahasiswa, ia disebut menjabat Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Di persidangan, MABM mengaku lebih banyak berperan dalam penandatanganan dokumen Berita Acara Serah Terima atau BAST.

Dokumen tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di sejumlah daerah, antara lain Bone, Wajo, Sinjai dan Barru.

Menurut keterangannya, dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan di lapangan oleh terdakwa Ririn bersama saksi HH.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang didalami JPU untuk menguji bagaimana administrasi proyek dibuat dan digunakan dalam rangkaian pengadaan.

Namun, seluruh fakta tersebut tetap menjadi materi pembuktian di persidangan. Penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya dugaan rekayasa dokumen berada pada majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti.

Uang Tunai Miliaran Rupiah Ikut Muncul

Kesaksian MABM juga membuka cerita lain.

Ia mengaku beberapa kali melakukan pencairan uang tunai dari rekening perusahaan di Bank Sulselbar.

Menurut keterangannya, pencairan tersebut dilakukan sebanyak sekitar 10 kali, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Uang yang ditarik kemudian disebut diserahkan kepada ibunya, terdakwa Rimawaty Mansyur.

Keterangan mengenai penarikan uang tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami JPU untuk menelusuri aliran dana dalam perkara.

Saksi HH, seorang PNS di lingkungan Pemkab Takalar, juga memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam sejumlah pertemuan dengan terdakwa Ririn.

Ia mengaku beberapa kali mendampingi Ririn menemui terdakwa Uvan di Bone.

HH juga mengakui pernah menerima transfer sebesar Rp5 juta dari terdakwa Rimawaty.

Dalam persidangan, HH turut mengungkap adanya komunikasi WhatsApp yang menurut pengakuannya dibuat atas instruksi Rimawaty dan mencatut nama “Pak Hasan”.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi pembuktian yang harus diuji di persidangan.

Transfer Rp2 Miliar hingga Bungkusan Plastik Hitam

Kesaksian saksi JM, yang merupakan suami terdakwa Rimawaty, menambah panjang cerita mengenai aliran dana.

JM mengaku pernah mentransfer Rp2 miliar ke rekening PT Cipta Agri Pratama milik terdakwa Rio Erlangga.

Menurut kesaksiannya, transfer tersebut dilakukan atas arahan terdakwa Hasan Sulaiman.

JM juga mengungkap sebuah pertemuan yang disebut terjadi di area parkir restoran cepat saji di Makassar.

Ia mengaku pernah mengantar Rimawaty menemui Hasan Sulaiman untuk menyerahkan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam.

Menurut keterangan JM, bungkusan tersebut diduga berisi uang tunai sekitar Rp800 juta.

Keterangan itu tentu masih harus diuji dengan bukti lain dan keterangan para pihak yang berkaitan.

Jejak Uang Berubah Menjadi Dollar hingga Riyal

Persidangan kemudian bergerak ke transaksi valuta asing.

Saksi A, General Manager perusahaan money changer, membawa data transaksi penukaran uang yang dilakukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.

Transaksi tersebut disebut mencakup penukaran Rupiah ke Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura hingga Riyal.

Nama MABM, Ririn, Rio Erlangga dan Rimawaty disebut dalam rangkaian transaksi yang diperiksa di persidangan.

Salah satu bukti yang ditunjukkan adalah kesamaan nomor seri pada sejumlah lembar Dollar Singapura pecahan 1.000 SGD.

Menurut keterangan saksi A, tujuh lembar uang yang sebelumnya dibeli melalui money changer oleh Ririn kemudian ditukarkan kembali ke Rupiah beberapa hari setelahnya oleh Rio Erlangga.

Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya JPU menelusuri pergerakan uang dalam perkara.

JPU: Keterangan Saksi Menguatkan Dakwaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan enam saksi tersebut memperkuat pembuktian perkara yang sedang ditangani JPU.

“Keterangan enam saksi hari ini sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU,” kata Soetarmi.

Ia menyebut sejumlah hal yang didalami dalam persidangan, mulai dari persoalan dokumen, penggunaan lahan PTPN hingga transaksi keuangan.

Namun, seluruh rangkaian keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian perkara.

Kelima terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan bantahan, menghadirkan bukti maupun mengajukan pembelaan sesuai tahapan persidangan.

Perkara dengan Kerugian Negara Rp52,4 Miliar

Dalam perkara ini, JPU mendakwa lima orang dengan peran berbeda.

Uvan Nurwahidah disebut sebagai KPA/PPK, Rio Erlangga sebagai Direktur PT Cipta Agri Pratama, Hasan Sulaiman sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur sebagai ASN Pemkab Takalar, dan Rimawaty Mansyur sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara.

JPU mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.

Dakwaan tersebut kini sedang diuji melalui rangkaian persidangan.

Dan dari sidang yang berlangsung hingga malam itu, publik mendapat gambaran bahwa perkara bibit nanas ini tidak hanya berkutat pada berapa banyak bibit yang dibeli dan ditanam.

Ada cerita tentang lahan.

Ada cerita tentang dokumen.

Ada pula jejak transaksi uang yang kini sedang dibedah di hadapan majelis hakim.

Pada akhirnya, seluruh rangkaian kesaksian itu akan diuji bersama alat bukti lainnya sebelum majelis hakim menentukan fakta hukum dan kesimpulan dalam perkara tersebut. (*)