Kendati, Katasulsel.com β Biasanya jaksa berdiri di balik meja pemeriksaan.
Kali ini, situasinya berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, justru harus berhadapan dengan pemeriksaan dari institusinya sendiri.
Fachrizal diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi atau PAM SDO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin, lima Oktober dua ribu dua puluh enam.
Ia diamankan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, setelah Kejati Sultra menerima laporan dari masyarakat.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
Menurut Sugeng, laporan masyarakat itu mengarah pada dugaan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, serta dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik jaksa.
βAtas informasi masyarakat, kita kemudian mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang,β kata Sugeng.
Namun hingga kini, Kejati Sultra dan Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada Fachrizal.
Ini yang membuat kasus tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan.
Apa kewenangan yang diduga disalahgunakan?
Untuk kepentingan siapa?
Seberapa jauh dugaan pelanggaran tersebut terjadi?
Dan apakah persoalannya berhenti pada pelanggaran etik, atau berkembang menjadi perkara pidana?
Semua pertanyaan itu masih dalam proses pemeriksaan.
Setelah diamankan di wilayah Sulawesi Tenggara, Fachrizal kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung.
Sugeng menjelaskan, pemindahan pemeriksaan dilakukan karena Fachrizal merupakan pejabat administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri.
Pemeriksaan saksi-saksi terkait juga dilakukan untuk mengurai dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Perkembangan terbaru juga berdampak langsung pada roda organisasi Kejari Konawe.
Untuk memastikan pelayanan hukum dan administrasi tetap berjalan, Kejati Sultra menunjuk Hijran Safar sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe.
Hijran sebelumnya merupakan Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sultra. Ia mulai menjalankan tugas sebagai Plh Kajari Konawe sejak Selasa, enam Oktober dua ribu dua puluh enam.
Fachrizal sendiri diketahui baru sekitar satu tahun lebih memimpin Kejari Konawe. Ia mulai menjabat pada pertengahan dua ribu dua puluh lima berdasarkan keputusan mutasi Jaksa Agung.
Kini kasus tersebut memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung.
Belum ada keterangan resmi bahwa Fachrizal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Karena itu, statusnya harus ditempatkan secara proporsional: ia diamankan dan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Namun satu hal sudah jelas.
Ketika seorang pimpinan lembaga penegak hukum diperiksa oleh aparat pengawasan internalnya sendiri, kasus ini bukan lagi sekadar urusan personal.
Ia menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal kejaksaan.
Apakah dugaan tersebut hanya berakhir sebagai pelanggaran etik?
Ataukah pemeriksaan di Kejaksaan Agung nantinya menemukan fakta lain yang membawa perkara ini ke ranah pidana?
Jawabannya masih menunggu hasil pemeriksaan.
Yang pasti, kursi Kajari Konawe untuk sementara sudah berganti.
Dan publik kini menunggu satu hal: apa sebenarnya yang terjadi di balik pengamanan seorang kepala kejaksaan negeri tersebut?
Dari Sulawesi Tenggara, Katasulsel.com melaporkan. (*)
