Korban yang panik berusaha mencari dana dari berbagai sumber.

Uang keluarga dipinjam.

Emas dijual.

Rumah digadaikan.

Semua dilakukan karena korban masih percaya bahwa dana yang berada dalam akun dapat dicairkan setelah seluruh permintaan dipenuhi.

Namun, uang yang keluar justru semakin besar.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta hanya dalam satu hari.

Kuasa hukum korban lainnya, Sya’ban Sartono, mengatakan kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa pada Jumat, 2 Oktober 2026 dini hari.

Korban juga telah dimintai keterangan dan menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian.

Sya’ban mengatakan kondisi korban masih mengalami trauma berat.

Saat membuat laporan, korban disebut masih gemetar dan menangis karena tidak menyangka dirinya bisa kehilangan uang dalam jumlah sangat besar dalam waktu singkat.

Pihak kuasa hukum berharap kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan agar pihak yang diduga berada di balik modus tersebut dapat segera diidentifikasi.

Kanit Tipidter Polresta Gowa, Andi Muhammad Alfian, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Alfian, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan online tidak selalu datang dengan wajah mencurigakan.

Kadang, pintunya justru dibuka dengan hadiah.

Komunikasi dibuat akrab. Korban diberi keuntungan kecil. Setelah kepercayaan tumbuh, nominal uang yang diminta perlahan diperbesar.

Dalam kasus AM, rangkaian tersebut disebut berlangsung hanya dalam hitungan jam.

Berawal dari tiga paket holder handphone gratis, berakhir dengan kerugian sekitar Rp900 juta dan rumah yang ikut digadaikan.(*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru