Gowa, Katasulsel.com ā Sebuah paket hadiah gratis ternyata menjadi awal petaka bagi AM, seorang pensiunan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Bukan sekali. Korban disebut menerima paket holder handphone sebanyak tiga kali sebelum kemudian diajak masuk ke sebuah grup WhatsApp yang menawarkan kegiatan survei dan investasi online.
Komunikasi yang awalnya terlihat biasa itu kemudian berubah menjadi transaksi bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam waktu hanya satu hari, AM disebut kehilangan sekitar Rp900 juta.
Yang membuat kasus ini semakin berat, korban sampai mencari pinjaman, menjual emas, meminjam uang keluarga, bahkan menggadaikan rumah demi memenuhi permintaan pihak yang diduga pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kuasa hukum korban, Machfud Mahbub, mengatakan komunikasi awal berlangsung melalui WhatsApp. Setelah hubungan terbangun, korban beberapa kali menerima kiriman hadiah berupa holder handphone.
Dari komunikasi tersebut, korban kemudian dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp.
Di dalam grup, korban disebut diarahkan melakukan survei dan mengisi data melalui sebuah situs.
Korban lalu ditawari investasi dengan janji memperoleh keuntungan.
Nominal awal yang diminta relatif kecil. Korban hanya diarahkan mengisi saldo sekitar Rp500 ribu.
Namun setelah mengikuti arahan, saldo pada akun disebut terus bertambah.
Di titik itulah korban mulai diyakinkan bahwa investasi tersebut benar-benar menghasilkan keuntungan.
Permintaan uang kemudian meningkat.
Ketika saldo disebut telah mencapai sekitar Rp50 juta, korban diminta melakukan top up hingga Rp200 juta.
Korban sempat keberatan karena jumlahnya terlalu besar.
Menurut Machfud, pihak dalam grup kemudian menawarkan bantuan seolah-olah berupa pinjaman Rp100 juta. Karena masih kekurangan dana, korban mencari tambahan uang sendiri untuk memenuhi permintaan tersebut.
Setelah uang kembali dimasukkan, muncul persoalan baru.
Korban disebut mendapat pemberitahuan bahwa akun mengalami kendala karena terlambat melakukan top up.
Untuk mencairkan dana, korban kembali diminta memasukkan uang.
Jumlahnya terus bertambah hingga disebut mencapai sekitar Rp400 juta.
Tekanan kemudian semakin kuat.
Salah seorang pihak yang disebut membantu memberikan pinjaman Rp100 juta bahkan mengaku sebagai anggota TNI. Orang tersebut, menurut kuasa hukum, kemudian melontarkan ancaman agar uang segera dikembalikan.
Korban yang panik berusaha mencari dana dari berbagai sumber.
Uang keluarga dipinjam.
Emas dijual.
Rumah digadaikan.
Semua dilakukan karena korban masih percaya bahwa dana yang berada dalam akun dapat dicairkan setelah seluruh permintaan dipenuhi.
Namun, uang yang keluar justru semakin besar.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta hanya dalam satu hari.
Kuasa hukum korban lainnya, Sya’ban Sartono, mengatakan kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa pada Jumat, 2 Oktober 2026 dini hari.
Korban juga telah dimintai keterangan dan menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian.
Sya’ban mengatakan kondisi korban masih mengalami trauma berat.
Saat membuat laporan, korban disebut masih gemetar dan menangis karena tidak menyangka dirinya bisa kehilangan uang dalam jumlah sangat besar dalam waktu singkat.
Pihak kuasa hukum berharap kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan agar pihak yang diduga berada di balik modus tersebut dapat segera diidentifikasi.
Kanit Tipidter Polresta Gowa, Andi Muhammad Alfian, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Alfian, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan online tidak selalu datang dengan wajah mencurigakan.
Kadang, pintunya justru dibuka dengan hadiah.
Komunikasi dibuat akrab. Korban diberi keuntungan kecil. Setelah kepercayaan tumbuh, nominal uang yang diminta perlahan diperbesar.
Dalam kasus AM, rangkaian tersebut disebut berlangsung hanya dalam hitungan jam.
Berawal dari tiga paket holder handphone gratis, berakhir dengan kerugian sekitar Rp900 juta dan rumah yang ikut digadaikan.(*)
