Makassar, Katasulsel.com β€” Perjalanan dinas seharusnya berujung pada tugas negara. Berangkat, bekerja, lalu pulang membawa laporan.

Tetapi dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, perjalanan dinas justru menjadi pintu masuk dugaan korupsi.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menahan seorang tersangka berinisial II, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III sejak 2 Maret 2022.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menempatkan II sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas pada BP2P Sulawesi III Tahun Anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut.

β€œBenar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” kata Soetarmi.

Penetapan tersangka sebelumnya dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: TAP-29/P.4/Fd.2/01/2026, tertanggal 29 Januari 2026.

SPT Fiktif dan Hari Perjalanan yang Diduga β€œDipanjangkan”

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, mengungkap konstruksi awal perkara tersebut.

Menurut dia, dugaan penyimpangan terjadi pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.

Modus yang diduga dilakukan adalah manipulasi anggaran perjalanan dinas.

Penyidik menduga tersangka menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Caranya, antara lain, dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas serta mencantumkan nama sejumlah pegawai dalam SPT, meskipun pegawai yang bersangkutan diduga tidak melakukan perjalanan sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi serius.

Sebab, apabila dokumen perjalanan dinas dibuat tidak berdasarkan fakta sebenarnya kemudian digunakan sebagai dasar pencairan atau pembayaran uang negara, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi.

Ia dapat masuk ke wilayah pertanggungjawaban pidana, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya berhasil dibuktikan penyidik hingga proses pembuktian di persidangan.

β€œ Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” ujar Douglas.

Negara Disebut Rugi Rp516,5 Juta

Dari konstruksi perkara sementara penyidik, dugaan manipulasi tersebut berujung pada kerugian keuangan negara.

Nilainya bukan lagi sekadar angka di atas kertas.

Rp516.595.000.

Jumlah tersebut disebut sebagai kerugian yang timbul akibat dugaan perbuatan manipulatif dalam perjalanan dinas di lingkungan BP2P Sulawesi III.

β€œBerdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp516.595.000,” kata Douglas.

Angka itu menjadi salah satu titik penting dalam perkara karena penyidik tidak hanya harus membuktikan adanya penyimpangan administratif, tetapi juga mengurai hubungan kausal antara perbuatan yang diduga dilakukan tersangka dengan kerugian keuangan negara.

Dengan kata lain, yang akan diuji bukan semata-mata apakah ada SPT yang bermasalah, tetapi siapa yang membuat, siapa yang menandatangani, bagaimana uang negara dicairkan, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana kerugian negara itu terjadi.

Dari Dokumen ke Pertanggungjawaban Pidana

Dalam perspektif hukum pidana, dokumen perjalanan dinas dapat menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian.

Namun dokumen itu sendiri tentu bukan satu-satunya perkara.

Penyidik harus menghubungkan dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, aliran pembayaran, serta alat bukti lainnya untuk membangun rangkaian peristiwa pidana.

Itulah sebabnya penahanan terhadap II menjadi babak baru dalam perkara ini.

Sebelumnya, penyidik berada pada tahap mengumpulkan dan menguji bukti. Kini perkara bergerak ke fase ketika tersangka harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya dalam proses hukum yang berjalan.

Tetapi satu hal tetap penting: status tersangka bukan vonis bersalah.

Benar atau tidaknya seluruh konstruksi perkara tersebut pada akhirnya akan diuji melalui mekanisme hukum, termasuk di persidangan jika perkara dilimpahkan ke pengadilan.

20 Hari di Lapas Makassar

Sebelum ditahan, II menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel.

Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat.

Setelah itu, II langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar.

Penahanan tahap pertama berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.

Dari sisi hukum acara pidana, penahanan merupakan instrumen untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya, bukan hukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan konstruksi pasal korupsi terhadap tersangka.

Perbuatan II diduga melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Konstruksi pasal tersebut menunjukkan penyidik melihat perkara bukan semata sebagai persoalan administrasi perjalanan dinas, melainkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan keuangan negara.

Dengan demikian, tempus delicti atau rentang waktu dugaan perbuatan yang terjadi pada Oktober 2022 hingga Juli 2023 menjadi bagian penting untuk menguji rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait.

Kejati Sulsel: Penyidikan Berjalan Profesional

Kejati Sulsel menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Douglas mengatakan penyidik akan bekerja secara profesional dengan menjunjung integritas dan akuntabilitas.

β€œKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Perkara ini pun kini memasuki babak yang lebih serius.

Sebab setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar β€œada atau tidak perjalanan dinas?”

Melainkan lebih jauh:

Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menandatangani? Ke mana uang negara mengalir? Dan siapa yang akhirnya harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan dijawab dalam proses penyidikan berikutnya. (*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru