Oleh: Edy Basri
Ada satu hal menarik dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa malam itu.
Bukan hanya soal ijazah.
Bukan pula semata soal Gibran Rakabuming Raka.
Yang menarik justru soal pintu.
Ya, pintu hukum.
Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya datang membawa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Yang dipersoalkan antara lain syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mereka mengetuk pintu MK.
Tok… tok… tok…
Tetapi MK seperti berkata:
βPintunya ada. Hanya saja, ini bukan pintu untuk Anda.β
Begitulah kira-kira kalau bahasa putusan yang sangat formal itu diterjemahkan ke bahasa warung kopi.
MK dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (6/10/2026), menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Alasannya?
Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU.
Sebab mereka bukan peserta Pilpres 2024.
Ini penting.
Dalam hukum, rupanya bukan hanya soal apa yang dipersoalkan.
Tetapi juga siapa yang mempersoalkan.
Dan yang tidak kalah penting: pintunya apa?
Jangan Salah Pintu
Bayangkan sebuah gedung besar.
Di gedung itu ada banyak pintu.
Pintu pertama untuk masuk.
Pintu kedua untuk keluar.
Pintu ketiga untuk urusan administrasi.
Pintu keempat untuk keadaan darurat.
Semuanya sama-sama pintu.
Tetapi jangan masuk lewat pintu darurat lalu meminta petugas melayani urusan administrasi.
Begitu kira-kira logikanya.
PHPU memang pintu hukum.
Tetapi pintu itu punya fungsi tertentu.
Ia bukan pintu serbaguna untuk membuka kembali semua persoalan yang pernah terjadi sepanjang proses pemilu.
MK menegaskan tahapan perselisihan hasil pemilu juga sudah terlewati.
Maka ketika perkara tentang syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran dibawa melalui mekanisme PHPU, persoalannya bukan sekadar βapakah yang dituduhkan itu benar?β
Ada pertanyaan yang lebih awal:
Apakah perkara seperti itu masih bisa dibawa melalui pintu ini?
Dan:
Apakah orang yang mengetuk pintu itu memang punya kunci untuk membukanya?
Jawaban MK: tidak.
Ada yang Lebih Menarik
Tetapi di sinilah putusan itu menjadi menarik untuk dibaca lebih pelan.
Sebab dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.
Kalimat ini tentu saja bisa membuat orang berhenti membaca.
Lho?
Kalau begitu bagaimana?
Tunggu dulu.
Jangan buru-buru mengambil kesimpulan.
Sebab MK tidak mengatakan bahwa Gibran harus kehilangan jabatan Wakil Presiden.
MK justru menegaskan batas kewenangannya dalam perkara PHPU.
Inilah yang sering hilang ketika sebuah putusan hukum dipotong menjadi satu-dua kalimat untuk media sosial.
Orang melihat satu kalimat.
Padahal hakim membaca satu perkara sebagai satu bangunan.
Ada pintunya.
Ada lorongnya.
Ada siapa yang boleh masuk.
Ada apa yang boleh diperiksa.
Dan ada pula batas di mana hakim harus berhenti.
Bukan Berarti Semua Persoalan Selesai dengan Satu Putusan
Putusan ini karena itu jangan dibaca sederhana sebagai:
βMK menyatakan ijazah Gibran sah.β
Itu bukan inti putusan yang dibacakan.
Bersambung………
