Tetapi juga jangan dibalik menjadi:
βMK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan harus dicopot.β
Itu pun bukan kesimpulan putusan tersebut.
Yang terjadi lebih rumit.
MK sedang berhadapan dengan perkara PHPU.
Dan dalam perkara itu, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Selain itu, tahapan perselisihan hasil pemilu telah lewat.
Maka kewenangan MK dalam perkara tersebut tidak dapat dipakai untuk membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sederhananya begini.
Ada pertanyaan yang mungkin menarik. Tetapi tidak semua pertanyaan bisa dijawab melalui setiap pintu hukum.
Hukum Memang Kadang Menyebalkan
Ini bagian yang sering membuat masyarakat awam geleng-geleng kepala.
βKalau memang ada persoalan, kenapa tidak diperiksa saja?β
Pertanyaan itu wajar.
Tetapi hukum bukan sekadar mencari siapa yang benar dan siapa yang salah.
Hukum juga mengatur cara mencari kebenaran itu.
Ada batas waktu.
Ada kedudukan hukum.
Ada kewenangan lembaga.
Ada jenis perkara.
Dan ada prosedur.
Kalau semua itu boleh dilewati begitu saja, hukum malah menjadi tidak pasti.
Besok orang lain datang membawa perkara yang berbeda.
Lalu berkata:
βYang penting substansinya menarik. Tolong diperiksa.β
Kalau begitu, untuk apa ada prosedur?
Karena itulah putusan MK ini sebenarnya mengingatkan sesuatu yang sederhana:
Dalam hukum, pintu sama pentingnya dengan ruangan di balik pintu.
Salah pintu, bisa saja persoalannya serius.
Tetapi tetap saja tidak bisa masuk.
Gibran dan Kursi Wakil Presiden
Dampak paling langsung dari putusan tersebut jelas.
Gibran tetap berada pada posisinya sebagai Wakil Presiden.
MK tidak menggunakan perkara PHPU ini untuk membatalkan keterpilihan ataupun mendiskualifikasinya.
Sedangkan perkara yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Selesai?
Untuk perkara ini, ya.
Tetapi perdebatan publik mengenai syarat calon, dokumen pendidikan, dan proses pencalonan tentu merupakan hal lain.
Sebab putusan pengadilan dan perdebatan publik adalah dua dunia yang berbeda.
Di media sosial, orang bisa berdebat sampai pagi.
Di ruang sidang, hakim harus bertanya:
Apa kewenangan saya?
Apa kedudukan hukum orang yang datang?
Apa jenis perkara yang diajukan?
Apakah waktunya masih tersedia?
Dan terakhir:
Apakah ini memang pintu yang tepat?
Dalam perkara ini, MK sudah memberikan jawabannya.
Pintunya memang ada.
Tetapi para pemohon mengetuk pintu PHPU.
Dan menurut MK, mereka tidak punya kedudukan hukum untuk masuk melalui pintu itu.
Barangkali itulah pelajaran paling sederhana dari perkara yang sebenarnya sangat rumit ini:
Dalam hukum, tidak cukup hanya membawa kunci. Kita juga harus tahu pintu mana yang hendak dibuka.
