Oleh: Edy Basri

Ada satu hal menarik dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa malam itu.

Bukan hanya soal ijazah.

Bukan pula semata soal Gibran Rakabuming Raka.

Yang menarik justru soal pintu.

Ya, pintu hukum.

Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya datang membawa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Yang dipersoalkan antara lain syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran sebagai Wakil Presiden.

Mereka mengetuk pintu MK.

Tok… tok… tok…

Tetapi MK seperti berkata:

β€œPintunya ada. Hanya saja, ini bukan pintu untuk Anda.”

Begitulah kira-kira kalau bahasa putusan yang sangat formal itu diterjemahkan ke bahasa warung kopi.

MK dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (6/10/2026), menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Alasannya?

Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU.

Sebab mereka bukan peserta Pilpres 2024.

Ini penting.

Dalam hukum, rupanya bukan hanya soal apa yang dipersoalkan.

Tetapi juga siapa yang mempersoalkan.

Dan yang tidak kalah penting: pintunya apa?

Jangan Salah Pintu

Bayangkan sebuah gedung besar.

Di gedung itu ada banyak pintu.

Pintu pertama untuk masuk.

Pintu kedua untuk keluar.

Pintu ketiga untuk urusan administrasi.

Pintu keempat untuk keadaan darurat.

Semuanya sama-sama pintu.

Tetapi jangan masuk lewat pintu darurat lalu meminta petugas melayani urusan administrasi.

Begitu kira-kira logikanya.

PHPU memang pintu hukum.

Tetapi pintu itu punya fungsi tertentu.

Ia bukan pintu serbaguna untuk membuka kembali semua persoalan yang pernah terjadi sepanjang proses pemilu.

MK menegaskan tahapan perselisihan hasil pemilu juga sudah terlewati.

Maka ketika perkara tentang syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran dibawa melalui mekanisme PHPU, persoalannya bukan sekadar β€œapakah yang dituduhkan itu benar?”

Ada pertanyaan yang lebih awal:

Apakah perkara seperti itu masih bisa dibawa melalui pintu ini?

Dan:

Apakah orang yang mengetuk pintu itu memang punya kunci untuk membukanya?

Jawaban MK: tidak.

Ada yang Lebih Menarik

Tetapi di sinilah putusan itu menjadi menarik untuk dibaca lebih pelan.

Sebab dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

Kalimat ini tentu saja bisa membuat orang berhenti membaca.

Lho?

Kalau begitu bagaimana?

Tunggu dulu.

Jangan buru-buru mengambil kesimpulan.

Sebab MK tidak mengatakan bahwa Gibran harus kehilangan jabatan Wakil Presiden.

MK justru menegaskan batas kewenangannya dalam perkara PHPU.

Inilah yang sering hilang ketika sebuah putusan hukum dipotong menjadi satu-dua kalimat untuk media sosial.

Orang melihat satu kalimat.

Padahal hakim membaca satu perkara sebagai satu bangunan.

Ada pintunya.

Ada lorongnya.

Ada siapa yang boleh masuk.

Ada apa yang boleh diperiksa.

Dan ada pula batas di mana hakim harus berhenti.

Bukan Berarti Semua Persoalan Selesai dengan Satu Putusan

Putusan ini karena itu jangan dibaca sederhana sebagai:

β€œMK menyatakan ijazah Gibran sah.”

Itu bukan inti putusan yang dibacakan.

Bersambung………

Tetapi juga jangan dibalik menjadi:

β€œMK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan harus dicopot.”

Itu pun bukan kesimpulan putusan tersebut.

Yang terjadi lebih rumit.

MK sedang berhadapan dengan perkara PHPU.

Dan dalam perkara itu, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Selain itu, tahapan perselisihan hasil pemilu telah lewat.

Maka kewenangan MK dalam perkara tersebut tidak dapat dipakai untuk membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Sederhananya begini.

Ada pertanyaan yang mungkin menarik. Tetapi tidak semua pertanyaan bisa dijawab melalui setiap pintu hukum.

Hukum Memang Kadang Menyebalkan

Ini bagian yang sering membuat masyarakat awam geleng-geleng kepala.

β€œKalau memang ada persoalan, kenapa tidak diperiksa saja?”

Pertanyaan itu wajar.

Tetapi hukum bukan sekadar mencari siapa yang benar dan siapa yang salah.

Hukum juga mengatur cara mencari kebenaran itu.

Ada batas waktu.

Ada kedudukan hukum.

Ada kewenangan lembaga.

Ada jenis perkara.

Dan ada prosedur.

Kalau semua itu boleh dilewati begitu saja, hukum malah menjadi tidak pasti.

Besok orang lain datang membawa perkara yang berbeda.

Lalu berkata:

β€œYang penting substansinya menarik. Tolong diperiksa.”

Kalau begitu, untuk apa ada prosedur?

Karena itulah putusan MK ini sebenarnya mengingatkan sesuatu yang sederhana:

Dalam hukum, pintu sama pentingnya dengan ruangan di balik pintu.

Salah pintu, bisa saja persoalannya serius.

Tetapi tetap saja tidak bisa masuk.

Gibran dan Kursi Wakil Presiden

Dampak paling langsung dari putusan tersebut jelas.

Gibran tetap berada pada posisinya sebagai Wakil Presiden.

MK tidak menggunakan perkara PHPU ini untuk membatalkan keterpilihan ataupun mendiskualifikasinya.

Sedangkan perkara yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Selesai?

Untuk perkara ini, ya.

Tetapi perdebatan publik mengenai syarat calon, dokumen pendidikan, dan proses pencalonan tentu merupakan hal lain.

Sebab putusan pengadilan dan perdebatan publik adalah dua dunia yang berbeda.

Di media sosial, orang bisa berdebat sampai pagi.

Di ruang sidang, hakim harus bertanya:

Apa kewenangan saya?

Apa kedudukan hukum orang yang datang?

Apa jenis perkara yang diajukan?

Apakah waktunya masih tersedia?

Dan terakhir:

Apakah ini memang pintu yang tepat?

Dalam perkara ini, MK sudah memberikan jawabannya.

Pintunya memang ada.

Tetapi para pemohon mengetuk pintu PHPU.

Dan menurut MK, mereka tidak punya kedudukan hukum untuk masuk melalui pintu itu.

Barangkali itulah pelajaran paling sederhana dari perkara yang sebenarnya sangat rumit ini:

Dalam hukum, tidak cukup hanya membawa kunci. Kita juga harus tahu pintu mana yang hendak dibuka.

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru