Pinrang, katasulsel.com β€” Ada satu kalimat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membuat pengadaan material pekerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten Pinrang menarik untuk dibuka lebih jauh:

Material sudah dibeli, tetapi kontrak pengadaan baru dibuat kemudian.

Di situlah jejak pengadaan mulai menarik perhatian.

Bukan hanya karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah, tetapi karena BPK menemukan sejumlah persoalan dalam proses penentuan harga, dokumentasi survei pasar, negosiasi hingga urutan kontrak dan pembelian.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat adanya ketidakhematan sebesar Rp839.474.642 dalam pengadaan material untuk pekerjaan jalan dan jembatan.

Angka itu bukan kecil.

Tetapi sebelum bicara soal besar-kecilnya angka, ada baiknya melihat bagaimana pengadaan tersebut berlangsung.

Hampir Rp840 Juta dari Tiga Jenis Material

BPK mengidentifikasi ketidakhematan dari sejumlah material.

Minyak aspal tercatat sebesar Rp137.229.600.

Kemudian Ready Mix Asphalt (RMA) sebesar Rp210.865.000.

Sedangkan Ready Mix Beton (RMB) mencapai Rp491.380.042.

Jika dijumlahkan, nilai ketidakhematan yang dihitung BPK mencapai Rp839.474.642.

Hampir Rp840 juta.

Namun istilah yang digunakan BPK adalah β€œketidakhematan”.

Karena itu, angka tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Tetapi angka itu tetap membutuhkan penjelasan: bagaimana harga material ditentukan dan mengapa BPK menilai terdapat ketidakhematan?

HPS Tak Disusun

Salah satu titik yang disorot BPK adalah Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun HPS sebagaimana mestinya.

Masalahnya tidak berhenti di sana.

Dokumentasi survei harga pasar yang menjadi dasar negosiasi harga juga tidak ditemukan secara memadai.

Padahal harga adalah jantung dari sebuah pengadaan.

Jika harga pembandingnya tidak jelas, bagaimana pemerintah memastikan harga yang dibayar merupakan harga yang wajar?

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting:

Siapa yang menentukan harga?

Dari mana harga tersebut diperoleh?

Berapa harga pasar pada saat material dibeli?

Dan apa dasar pemerintah menyepakati harga dengan penyedia?

Beli Dulu, Kontrak Kemudian

Di sinilah temuan BPK menjadi semakin menarik.

Berdasarkan pemeriksaan, kontrak pengadaan material dibuat dan ditandatangani setelah pembelian material dilakukan.

Urutan waktunya menjadi persoalan yang patut dijelaskan.

Material sudah dibeli.

Kemudian kontrak dibuat.

Pertanyaan publik pun muncul:

Siapa yang terlebih dahulu memutuskan pembelian?

Atas dasar apa harga ditetapkan?

Siapa yang menentukan penyedianya?

Dan bagaimana posisi pemerintah dalam transaksi tersebut sebelum kontrak ditandatangani?

Tentu, fakta bahwa kontrak ditandatangani setelah pembelian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Namun secara administrasi pengadaan, kronologi tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Sebab kontrak bukan sekadar selembar kertas.

Ia merupakan instrumen yang mengikat hak dan kewajiban para pihak.

Tiga Angka Pembanding

BPK kemudian melakukan pengujian dengan menggunakan harga pembanding.

Untuk minyak aspal, harga pembanding yang digunakan BPK sebesar Rp9.900 per kilogram.

Untuk RMA, harga pembanding sebesar Rp1.850.000 per ton.

Sedangkan untuk RMB, harga pembanding sebesar Rp1.248.519 per meter kubik.

Dari pengujian tersebut, BPK menghitung nilai ketidakhematan Rp839.474.642.

Di sinilah dokumen menjadi sangat penting.

Sebab untuk memahami angka Rp839 juta tersebut secara utuh, publik perlu mengetahui volume material yang dibeli, harga satuan yang dibayarkan, harga pembanding, serta metode penghitungan BPK.

Dengan kata lain, angka besar harus dibaca melalui angka-angka kecil yang membentuknya.

CV PMJ dan CV PPC Masuk dalam Jejak Pemeriksaan

Dalam LHP, pengadaan material tersebut dilakukan melalui penyedia yang disebut dalam pemeriksaan BPK, yakni CV PMJ dan CV PPC.

Kehadiran nama penyedia dalam dokumen pemeriksaan tentu bukan berarti penyedia tersebut terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Tetapi keberadaan mereka menjadi bagian dari rantai pengadaan yang perlu dilihat secara utuh.

Siapa yang memilih penyedia?

Bagaimana proses pemilihannya?

Bagaimana harga dinegosiasikan?

Apakah terdapat dokumen pembanding?

Dan apakah transaksi berlangsung sesuai mekanisme yang ditetapkan?

Semua itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen.

Pertanyaan yang Belum Selesai

Dari temuan BPK tersebut, setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang layak diajukan kepada pihak terkait.

Mengapa HPS tidak disusun?

Mengapa survei harga pasar tidak terdokumentasi?

Siapa yang menetapkan harga pembelian?

Mengapa material sudah dibeli sebelum kontrak ditandatangani?

Bagaimana penyedia ditentukan?

Apakah harga yang dibayar memang harga pasar yang wajar pada saat transaksi?

Bagaimana BPK menghitung ketidakhematan Rp839.474.642?

Dan yang tak kalah penting, apa tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pinrang setelah temuan tersebut disampaikan?

Jangan Berhenti di Administrasi

Temuan BPK semestinya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan.

Jika persoalannya administratif, maka perbaikannya harus jelas.

Jika terdapat kelebihan pembayaran, harus jelas bagaimana penyelesaiannya.

Jika terdapat kewajiban pengembalian, harus diketahui apakah telah dikembalikan.

Jika diperlukan pemeriksaan internal, publik berhak mengetahui langkah yang ditempuh.

Namun jika kemudian ditemukan bukti lain yang menunjukkan adanya kesengajaan untuk mengatur harga, mengarahkan penyedia atau keuntungan yang mengalir kepada pihak tertentu, hal tersebut menjadi ranah yang berbeda dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.

Sebaliknya, pihak yang disebut dalam proses pengadaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.

Aspal, Beton dan Jalan Panjang Uang Publik

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang aspal.

Bukan sekadar RMA.

Bukan pula hanya tentang beton.

Ini tentang bagaimana uang APBD bergerak dari meja perencanaan menuju material yang akhirnya digunakan untuk membangun jalan dan jembatan.

Ketika BPK mencatat hampir Rp840 juta sebagai ketidakhematan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana angka tersebut terjadi.

Apalagi ada fakta lain yang tak kalah penting: HPS tidak disusun sebagaimana mestinya, dokumentasi survei harga tidak memadai, dokumen evaluasi dan negosiasi bermasalah, dan kontrak disebut baru dibuat setelah pembelian material dilakukan.

Semua titik itu membentuk satu pertanyaan besar:

Bagaimana sebenarnya pengadaan material jalan dan jembatan tersebut berlangsung sejak awal hingga material dibeli?

Jawabannya tidak boleh dibangun dari asumsi.

Harus dari dokumen.

Harus dari kronologi.

Dan harus dari keterangan seluruh pihak yang terlibat.

Temuan BPK sendiri bukan vonis tindak pidana.

Namun temuan pemeriksaan adalah pintu masuk penting untuk memastikan setiap rupiah uang publik dibelanjakan secara wajar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini bola ada pada Pemerintah Kabupaten Pinrang dan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan: mengapa material dibeli lebih dulu, sementara kontrak baru menyusul?

Catatan: Berita ini menggunakan istilah β€œketidakhematan” sebagaimana terminology dalam LHP BPK. Hal tersebut tidak serta-merta bermakna telah terjadi tindak pidana korupsi. Hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka sesuai ketentuan jurnalistik.