Gowa, Katasulsel.com β Penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa tampaknya belum menemukan garis akhir.
Justru sebaliknya.
Jejak penyidikan kini bergerak semakin luas.
Setelah seorang mantan pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa ditetapkan sebagai tersangka, polisi memeriksa puluhan saksi, menelusuri aliran dana, menyita kendaraan, hingga akhirnya menggeledah dua lokasi yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Gowa.
Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati digeledah secara bersamaan, Senin (21/9/2026).
Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa tiba sekitar pukul 15.50 WITA.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara PBG dan SLF tersebut.
Jejak Kasus Tak Berhenti di Dinas
Perkara ini sebelumnya berpusat pada dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.
Namun perkembangan penyidikan menunjukkan perkara tersebut tidak berhenti pada satu kantor.
Polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam pengembangannya, sebanyak 58 saksi telah diperiksa.
Penyidik juga menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Angka dan jumlah pemeriksaan tersebut membuat kasus ini tidak lagi sekadar perkara administrasi perizinan biasa. Polisi kini tengah merangkai keterangan saksi, transaksi, serta barang bukti yang diperoleh dari sejumlah lokasi.
Sehari Sebelum Kantor Bupati Digeledah
Ada fakta lain yang menarik.
Sehari sebelum penggeledahan Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa, penyidik lebih dulu menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng.
Kendaraan itu menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Jika rangkaian ini disusun berdasarkan waktunya, penyidikan terlihat bergerak dari pemeriksaan orang, penelusuran transaksi, hingga pencarian barang bukti di sejumlah lokasi.
Kemudian, pada Senin sore, giliran Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa yang didatangi tim penyidik.
Mengapa Dua Lokasi Ini?
Pertanyaan berikutnya tentu bukan lagi sekadar βapa yang digeledah?β
Tetapi:
Apa yang sedang dicari polisi?
Sampai penggeledahan berlangsung, polisi belum membeberkan secara rinci ruangan mana saja yang diperiksa maupun barang bukti apa yang ditemukan atau diamankan.
Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan hasil penggeledahan akan disampaikan kemudian.
βNanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,β ujarnya.
Artinya, publik masih harus menunggu hasil resmi dari operasi tersebut.
Rujab Digeledah, Bukan Berarti Bupati Tersangka
Penggeledahan rumah jabatan kepala daerah tentu mengundang perhatian.
Namun ada satu hal yang harus dipisahkan secara jelas.
Lokasi penggeledahan tidak otomatis menentukan status hukum orang yang menempati lokasi tersebut.
Hingga informasi yang disampaikan polisi dalam laporan terbaru ini, tersangka yang telah disebut adalah mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin.
Sementara keterkaitan Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan perkara tersebut belum dijelaskan secara resmi oleh penyidik.
Karena itu, penggeledahan Rujab Bupati sebaiknya dibaca sebagai bagian dari tindakan penyidikan untuk mencari alat bukti, bukan sebagai kesimpulan mengenai status hukum seseorang.
Puzzle Besar Kasus PBG Gowa
Kini potongan puzzle perkara itu semakin banyak.
Ada 58 saksi.
Ada penelusuran aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Ada tersangka yang telah ditahan.
Ada penyitaan kendaraan.
Ada penelusuran transaksi properti sekitar Rp3 miliar.
Dan sekarang, ada penggeledahan di Kantor Bupati serta rumah jabatan bupati.
Semuanya masih harus dibuktikan keterkaitannya melalui proses penyidikan.
Satu hal yang jelas, perkara dugaan pungli dan gratifikasi PBG serta SLF Gowa kini memasuki babak baru.
Bukan lagi hanya soal bagaimana sebuah izin diproses.
Tetapi tentang sejauh mana jejak perkara itu membawa penyidik menelusuri pusat pemerintahan Kabupaten Gowa.
Dan jawaban paling ditunggu bukan dari rumor.
Melainkan dari barang bukti apa yang ditemukan polisi hari ini.(*)
