Gowa, Katasulsel.com — Nasib 16 pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Gowa yang dinonaktifkan kini berada dalam sorotan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

BKN telah menerima pengaduan terkait kebijakan tersebut dan mulai melakukan mitigasi untuk memastikan keputusan yang diambil Pemerintah Kabupaten Gowa sesuai dengan aturan manajemen ASN.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan apakah penonaktifan tersebut benar atau keliru.

Ada sejumlah aspek yang harus diperiksa terlebih dahulu.

“Ini kami sedang mitigasi. Kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati,” ujar Zudan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026).

Bukan Sekadar Wewenang Bupati

Polemik ini menjadi menarik karena kepala daerah memang memiliki kewenangan dalam penataan ASN.

Namun, menurut Zudan, kewenangan tersebut harus digunakan sesuai koridor hukum.

BKN akan menguji sedikitnya tiga hal, yakni kewenangan, tata cara, dan substansi keputusan penonaktifan.

Pertama, BKN akan melihat apakah kewenangan Bupati Gowa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) digunakan secara tepat.

Kedua, prosedur yang ditempuh akan diperiksa. Termasuk bagaimana proses administrasi hingga keputusan penonaktifan diterbitkan.

Ketiga, BKN akan melihat substansi atau persyaratan yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatan tersebut.

“Pertama kewenangan, kedua tata caranya, ketiga substansinya,” tegas Zudan.

BKD Gowa Bakal Dimintai Klarifikasi

Untuk mendapatkan gambaran lengkap, BKN akan meminta penjelasan dari pihak yang mengetahui proses teknis penataan ASN di lingkungan Pemkab Gowa.

Klarifikasi akan dilakukan melalui Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Gowa.

“Nanti kita klarifikasi lewat sekdanya, lewat BKD-nya. Yang tahu teknis di sana,” kata Zudan.

Langkah ini penting karena BKN perlu melihat dokumen, prosedur, serta dasar keputusan secara utuh sebelum menentukan apakah kebijakan tersebut telah sesuai ketentuan.

NSPK Jadi Alat Ukur

BKN tidak akan menggunakan penilaian berdasarkan tekanan publik ataupun polemik politik yang berkembang.

Zudan menyebut Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) menjadi tolok ukur objektif dalam mencermati keputusan tersebut.

Jika seluruh unsur terpenuhi, kebijakan dapat dinilai sesuai aturan. Namun jika ditemukan persoalan pada kewenangan, prosedur maupun substansi, keputusan tersebut dapat dipersoalkan secara administratif.

Zudan bahkan menegaskan bahwa apabila salah satu aspek mendasar tersebut tidak sesuai ketentuan, pemberhentian dari jabatan tidak dapat dibenarkan.

Dengan demikian, persoalan 16 pejabat Gowa kini tidak lagi sebatas tarik-menarik kepentingan antara pejabat yang dinonaktifkan dan pemerintah daerah.

Ada mekanisme pemeriksaan dari lembaga kepegawaian negara yang akan menguji keputusan tersebut berdasarkan aturan.

Kebijakan Penyegaran Jadi Sorotan

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyebut penataan tersebut sebagai bagian dari upaya penyegaran pemerintahan.

Menurut Husniah, penataan dilakukan agar roda pemerintahan berjalan lebih tertib dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh persoalan internal ASN.

Namun, kebijakan itu kemudian menuai polemik dan memicu aksi massa di Kantor Bupati Gowa pada Senin (24/8/2026).

Kini, publik menunggu hasil kajian BKN.

Apakah keputusan penonaktifan 16 pejabat tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan manajemen ASN, atau justru ditemukan persoalan dalam prosesnya?

Jawabannya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap kewenangan, tata cara, dan substansi keputusan.

Untuk sementara, BKN masih berada pada tahap mitigasi dan pencermatan. Nasib 16 pejabat nonaktif Gowa pun masih menunggu hasil kajian lembaga kepegawaian negara tersebut.