TANA TORAJA — Aksi pencurian berantai yang meresahkan warga Kecamatan Makale akhirnya berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Unit Resmob Polres Tana Toraja. Seorang pria berinisial HKA (62), warga Palopo, diamankan pada Jumat, 17 April 2026 di Kelurahan Bombongan.
Kapolres Tana Toraja, Budi Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diduga telah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu berbeda.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Kasat Reskrim, Syaharuddin, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi, masing-masing di Toko Reni Pasar Sentral Makale, Apotek Permata Karro, dan Toko Shanas Store.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi menemukan pola yang mengarah pada satu pelaku dengan modus serupa. HKA diduga telah melakukan aksinya di sedikitnya empat lokasi berbeda.
“Pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik toko. Ia menggunakan alat bantu seperti linggis dan kunci modifikasi untuk membuka akses masuk,” jelasnya.
Di hadapan penyidik, HKA mengakui telah melakukan pencurian sejak Maret 2026, dengan aksi terakhir terjadi pada 17 April 2026. Rentang waktu ini menunjukkan adanya pola kejahatan berulang yang terencana.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp1.750.000, linggis, obeng, kunci modifikasi, serta sejumlah barang hasil curian seperti pakaian dan rokok.
Kasus ini menyisakan sisi unik: usia pelaku yang sudah 62 tahun, namun mampu menjalankan aksi dengan pola yang cukup sistematis. Penggunaan alat seperti kunci modifikasi menandakan adanya pemahaman teknis dalam membobol akses, bukan sekadar pencurian oportunistik.
Dalam perspektif kriminologi, pola seperti ini mengarah pada repeat offender dengan spesialisasi teknik pembobolan, meski dilakukan secara individu. Faktor ekonomi, pengalaman, hingga minimnya pengawasan lingkungan bisa menjadi pemicu berulangnya aksi serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tana Toraja untuk pengembangan kemungkinan TKP lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memperkuat sistem keamanan toko dan lingkungan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (yus)
