Enrekang, Katasulsel.com — Mutasi besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Enrekang masih menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebanyak 80 pejabat eselon III dan IV yang dilantik pada akhir Mei lalu memunculkan beragam tanggapan, mulai dari dukungan hingga kritik tajam terhadap sejumlah penempatan jabatan yang dinilai tidak lazim.

Sorotan publik mengarah pada beberapa pejabat yang ditempatkan di bidang yang dianggap tidak sejalan dengan latar belakang pendidikannya. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang, Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh proses mutasi telah dilakukan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Kurniawan, mutasi bukan hanya dilihat dari latar belakang pendidikan formal, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman kerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi pemerintahan.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Ia menjelaskan salah satu pejabat yang menjadi sorotan karena berlatar belakang sarjana pendidikan namun ditempatkan pada jabatan di sektor kesehatan, selama ini tidak pernah berkarier sebagai tenaga pendidik dan lebih banyak bertugas di lingkungan pemerintahan. Karena itu, pemerintah daerah menilai yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas pada posisi barunya.

Begitu pula dengan perpindahan sejumlah ASN berlatar belakang tenaga kesehatan ke jabatan struktural di tingkat kelurahan. BKPSDM menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi dan redistribusi sumber daya aparatur sesuai kebutuhan daerah.

Kurniawan menegaskan bahwa mutasi ASN saat ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena seluruh proses harus melalui mekanisme pengawasan dan persetujuan BKN. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika mutasi tersebut disebut melanggar aturan.

“Semua sudah sesuai prosedur dan telah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN,” tegas Kurniawan.

Sebelumnya, Bupati Enrekang, Yusuf Ritangga, menyebut mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan upaya meningkatkan efektivitas birokrasi. Ia juga menegaskan evaluasi terhadap kinerja aparatur akan terus dilakukan secara berkala.

Meski demikian, perdebatan di ruang publik masih berlangsung. Sebagian kalangan menilai mutasi harus benar-benar berbasis kompetensi agar tidak memengaruhi kualitas pelayanan publik. Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan seluruh kebijakan yang diambil telah berada dalam koridor regulasi yang berlaku. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita