Makassar, Katasulsel.com – Di tengah sorotan publik yang kerap tertuju pada perkara pidana, ada “perang lain” yang berjalan senyap namun bernilai besar: perkara perdata. Tanpa hiruk pikuk operasi tangkap tangan atau konferensi pers dramatis, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan justru mencatat kemenangan yang nilainya tembus Rp565,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa dua perkara yang dimenangkan ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap keuangan negara tidak selalu datang dari korupsi, tetapi juga dari gugatan perdata yang tampak “legal” di permukaan.
Di sinilah letak sisi uniknya. Gugatan perdata sering dianggap sekadar sengketa biasa, padahal dampaknya bisa menggerus kas negara dalam jumlah besar jika tidak ditangani serius.
Perkara pertama melibatkan PT Angkasa Pura I. Gugatan yang dilayangkan pihak swasta sekilas tampak lazim: klaim pembayaran pekerjaan. Namun nilai tuntutannya melonjak dengan tambahan kerugian immateriil dan denda harian.
Bagi JPN, ini bukan sekadar soal angka, tapi soal preseden. Jika gugatan seperti ini dikabulkan tanpa dasar kontraktual yang kuat, maka celah hukum akan terbuka lebar bagi gugatan serupa di masa depan.
Karena itu, strategi yang digunakan bukan hanya membantah, tetapi membongkar struktur gugatan. JPN menekan pada satu titik krusial: tidak adanya dasar kontrak yang sah. Ketika fondasi itu runtuh, seluruh bangunan gugatan ikut ambruk. Mahkamah Agung pun menolak kasasi penggugat.
Perkara kedua bahkan lebih menarik. Sengketa lahan di kawasan olahraga Sudiang menunjukkan bagaimana aset negara bisa “digugat ulang” meski telah memiliki dokumen legal sejak lama.
Fenomena ini bukan hal baru. Banyak aset pemerintah yang secara administratif sah, tetapi tetap rentan diklaim oleh pihak lain dengan berbagai narasi, mulai dari warisan hingga penguasaan fisik.
Dalam kasus ini, JPN tidak hanya bertindak sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai “arsip hidup” yang menghidupkan kembali jejak legal aset tersebut—mulai dari riwayat pengadaan tanah hingga sertifikat hak pakai.
Hasilnya tegas: gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Aset senilai Rp547 miliar tetap aman.
Dari dua perkara ini, ada pola yang mulai terlihat. Ancaman terhadap aset negara kini tidak selalu frontal, tetapi masuk lewat jalur hukum yang sah—gugatan perdata. Jika lengah, negara bisa kalah secara legal meski secara faktual benar.
Di titik ini, peran JPN menjadi krusial. Mereka bukan hanya “pengacara negara”, tetapi juga penjaga garis pertahanan terakhir terhadap potensi kebocoran anggaran yang tidak kasat mata.
Kemenangan ini mungkin tidak riuh. Tidak ada sirene, tidak ada borgol. Tapi dampaknya nyata: ratusan miliar rupiah tetap berada di tangan negara.
Dan mungkin, justru di ruang-ruang sidang yang sunyi itulah, pertarungan terbesar sedang berlangsung. (*)


