Sidrap, Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor usaha penggilingan padi di Aula Saromase, Kompleks SKPD Kabupaten Sidrap, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadir membuka acara secara resmi sekaligus memberikan arahan strategis kepada para pelaku usaha. Turut hadir Kepala BPJamsostek Sidrap Aminah Arsyad, Kadis Kominfo Mahluddin, Kadis Sosial Hj. Wahidah Alwi, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Hj. Marwati, pengurus Perpadi Sidrap dan undangan lainnya.
Nurkanaah menekankan pentingnya peran usaha penggilingan padi dalam menjaga stabilitas pasokan beras sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari operator mesin hingga tenaga angkut. Namun, ia mengingatkan bahwa sektor ini memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap kita semua mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Nurkanaah.
Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga ketenangan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan operasionalnya.
Ia pun mengimbau seluruh pemilik penggilingan padi di Kabupaten Sidrap untuk segera mendaftarkan diri beserta pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, khususnya pada sektor informal.
Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM Nakertrans, Hj. Marwati, melaporkan kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja bidang tenaga kerja untuk memberikan edukasi dan perlindungan hukum bagi para pekerja.
“Tercatat sebanyak 80 pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Sidrap mengikuti kegiatan ini,” sebutnya.
Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pihak BPJamsostek dan perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap yang mengupas tuntas manfaat serta aspek hukum dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.



