Jeneponto, Katasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto resmi mengesahkan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang berlangsung Sabtu malam, 20 September 2025. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Didis Suryadi dan dihadiri Bupati H. Paris Yasir, Wakil Bupati Islam Iskandar, Sekretaris Daerah H. Muh Arifin Nur, serta unsur Forkopimda dan para pimpinan perangkat daerah.
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menegaskan bahwa pengesahan Ranperda ini memberikan kepastian hukum terhadap dokumen anggaran dan menjadi instrumen penting dalam tata kelola keuangan daerah.
“Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum penetapan menjadi peraturan daerah,” ujar Paris Yasir.
Dalam paparan detailnya, Bupati memaparkan struktur APBD Perubahan 2025: pendapatan daerah Rp1,325 triliun, belanja daerah Rp1,398 triliun, dan penerimaan pembiayaan Rp72,693 miliar, sehingga posisi anggaran berada pada zero defisit. Paris menekankan bahwa perubahan APBD bersifat pergeseran anggaran, bukan penambahan, yang telah melalui kajian ilmiah terkait urgensi pelaksanaan kegiatan.
“Perubahan APBD ini merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah. Fokusnya adalah optimalisasi manfaat langsung bagi publik dan efektivitas alokasi anggaran,” jelas Paris.
Pakar keuangan publik menilai, struktur APBD Perubahan Jeneponto 2025 mencerminkan disiplin fiskal dan good governance dalam pengelolaan keuangan daerah. Pergeseran anggaran yang tepat sasaran diyakini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung pembangunan infrastruktur, dan menjawab dinamika ekonomi lokal.
Dengan pengesahan Ranperda ini, DPRD Jeneponto menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran. Sejumlah program strategis di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dipastikan mendapatkan dukungan anggaran yang proporsional.
Ke depan, pengelolaan APBD Perubahan 2025 diharapkan mampu menjadi benchmark fiskal bagi kabupaten lain di Sulawesi Selatan, dengan prinsip zero defisit, efektivitas belanja, dan fokus manfaat masyarakat.(*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar