Makassar, Katasulsel.com – Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim memutuskan keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair Pasal 3. Mereka adalah Dr. Mukhtar Tahir (mantan Kepala Dinsos Makassar), Suryadi, Syamsul, dan M. Arief Rachman.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Rinciannya:
Dr. Mukhtar Tahir divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp150 juta subsider 1 tahun penjara. (JPU sebelumnya menuntut 5 tahun penjara dan uang pengganti hampir Rp1 miliar).
Suryadi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp366 juta subsider 1 tahun penjara. (Tuntutan JPU: 2,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp466 juta).
Syamsul dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp48,9 juta subsider 3 bulan penjara. (JPU menuntut 3 tahun penjara dan uang pengganti Rp515 juta).
M. Arief Rachman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. (JPU sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp304 juta).
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir, demikian pula dua terdakwa, Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara Syamsul dan Arief Rachman memilih menerima putusan hakim.
“Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk putusan tiga terdakwa lain, yakni Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin,” jelas Soetarmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran terkait penyalahgunaan dana bansos yang semestinya diperuntukkan bagi warga terdampak pandemi. Dari hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,28 miliar. (*)
Editor: Harianto
Tidak ada komentar