Kejagung Serahkan Oknum Jaksa TTF ke KPK, Mantan Kajari Enrekang Juga Ditetapkan TersangkaJakarta, katasulsel.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta secara resmi menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF kepada Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
TTF diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Ia diduga terkait perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan kejaksaan setempat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan TTF kepada KPK merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi institusi Kejaksaan Agung.
“Penyerahan ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung penuh penegakan hukum, sekaligus bagian dari upaya bersih-bersih internal untuk menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” ujar Anang dalam keterangannya.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Selain penyerahan oknum jaksa TTF, Kejaksaan Agung juga mengungkap perkembangan penanganan perkara lain yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P.
Saat ini, P diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Bersama seorang pihak swasta berinisial SL, P telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Tidak ada komentar