Keluarga sempat mencoba jalur adat. Sebuah kesepakatan damai ditandatangani. Namun, harapan itu pupus.

“Hanya dua hari setelah mediasi, pelaku kembali melakukan pelecehan,” ungkap polisi.

Kejadian tersebut menjadi titik akhir toleransi keluarga. Laporan resmi akhirnya dibuat.

Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha memastikan pelaku telah diamankan dan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

“Pelaku sudah kami amankan. Korban juga telah mendapat pendampingan psikologis,” ujarnya.

Tinus dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman tidak ringan: minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di ruang paling dekat—bahkan dalam keluarga sendiri—dan keberanian korban untuk bersuara adalah langkah awal menuju keadilan. (*)