Malinau, Katasulsel.com — Kebiadaban Tinus (46) akhirnya terbongkar. Pria asal Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai korban kekerasan seksual selama hampir satu dekade.
Ironisnya, perbuatan keji itu tak berhenti meski korban telah menikah dan memiliki anak. Ancaman demi ancaman membuat korban terkungkung dalam ketakutan panjang, hingga akhirnya berani bersuara.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami tekanan psikologis berat dan mendapat dukungan penuh dari keluarga besar untuk melapor ke Polres Malinau.
Aksi pertama Tinus terjadi pada 2015. Saat itu, istri dan anak-anak lainnya sedang berada di kebun. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku membungkam mulut korban, melumpuhkan dengan ikatan, lalu melakukan perbuatan bejat. Usai kejadian, korban diancam agar tidak menceritakan apa pun kepada siapa pun.
Ancaman itu bukan main-main. Korban diintimidasi dengan ancaman pembunuhan jika berani membuka suara.
Ancaman tersebut membuat korban bungkam. Kekerasan seksual itu terus terjadi secara berulang selama hampir 10 tahun.
Dalam satu pekan, pelaku bisa melakukan aksinya dua hingga tiga kali, terutama ketika kondisi rumah sedang sepi.
“Kalau rumah ramai, pelaku tidak berani. Tapi begitu sepi, langsung bertindak,” ungkap pihak kepolisian.
Yang paling memilukan, pernikahan korban tidak menghentikan perilaku Tinus. Pelaku tetap melakukan perbuatannya, bahkan ketika suami korban berada di rumah.
Kondisi ini berdampak serius pada mental korban. Pemeriksaan psikolog menyatakan korban mengalami trauma berat, terutama ketika harus berhadapan dengan pelaku.
“Unsur kekerasan dan ancaman memperparah kondisi psikis korban,” kata petugas.
Korban yang telah memiliki anak sempat mencoba melawan dan menolak. Namun pelaku kembali menggunakan cara keji: mengancam nyawa cucunya sendiri.
Dengan membawa senjata tajam, pelaku menekan korban agar kembali menuruti kemauannya. Ancaman terhadap anak kecil inilah yang memicu kemarahan keluarga besar.
Keluarga sempat mencoba jalur adat. Sebuah kesepakatan damai ditandatangani. Namun, harapan itu pupus.
“Hanya dua hari setelah mediasi, pelaku kembali melakukan pelecehan,” ungkap polisi.
Kejadian tersebut menjadi titik akhir toleransi keluarga. Laporan resmi akhirnya dibuat.
Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha memastikan pelaku telah diamankan dan proses hukum berjalan tanpa kompromi.
“Pelaku sudah kami amankan. Korban juga telah mendapat pendampingan psikologis,” ujarnya.
Tinus dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman tidak ringan: minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di ruang paling dekat—bahkan dalam keluarga sendiri—dan keberanian korban untuk bersuara adalah langkah awal menuju keadilan. (*)

Tinggalkan Balasan