Makassar, katasulsel.com — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, akhirnya angkat bicara terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Dalam keterangannya, Andi Ina menegaskan bahwa pemanggilan dirinya murni dalam kapasitas sebagai saksi, bukan pihak yang terlibat dalam perkara.
“Pemanggilan kami hanya untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024 itu juga secara tegas membantah adanya pembahasan terkait anggaran pengadaan bibit nanas selama proses penyusunan APBD 2024.
“Kami di tingkat pimpinan DPRD saat itu tidak pernah menerima atau membahas anggaran pengadaan bibit nanas, baik di Banggar, komisi, maupun paripurna,” tegasnya.
Pernyataan ini mengarah pada aspek budgetary process clarification, di mana alur pembahasan anggaran menjadi kunci dalam menelusuri potensi penyimpangan. Andi Ina menekankan bahwa tidak adanya pembahasan tersebut menjadi dasar penegasan bahwa dirinya tidak terlibat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang berkembang di ruang publik.
“Kami berharap masyarakat tidak terjebak pada spekulasi yang tidak berdasar. Semua harus mengedepankan fakta,” tambahnya.
Senada dengan itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah, juga menyampaikan bahwa seluruh eks pimpinan DPRD telah memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga negara. Kami hadir memberikan klarifikasi dan data yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, penyidik turut menelaah dokumen penting seperti draft APBD 2024 serta risalah rapat Banggar dan komisi—bagian dari document-based verification dalam penyidikan.
“Seingat kami, yang dibahas saat itu justru pengembangan komoditas lain seperti pisang cavendish, bukan bibit nanas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel memeriksa empat mantan pimpinan DPRD Sulsel, termasuk Syaharuddin Alrif dan Darmawangsyah Muin. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dalam APBD 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses penganggaran proyek tersebut.
Dalam perspektif hukum, tahap ini merupakan bagian dari witness examination untuk memastikan seluruh proses pengambilan kebijakan anggaran dapat dipetakan secara utuh.
Sementara itu, kasus ini sendiri masih dalam tahap pengembangan, dengan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga terus membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan.
Di tengah proses tersebut, pernyataan Andi Ina menjadi penegas bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.(*)
