Makassar, katasulsel.com — Nama Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menjadi sorotan dalam perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memeriksa Andi Ina dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024, Kamis (17/4/2026).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari legal tracing untuk menelusuri proses penganggaran proyek yang kini tengah disorot.

Selain Andi Ina, penyidik juga memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya, termasuk Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Ni’matullah, serta Darmawangsyah Muin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada aspek penganggaran dalam APBD 2024.

“Yang diperiksa mantan ketua dan wakil ketua DPRD Sulsel terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, posisi Andi Ina sebagai Ketua DPRD saat itu menjadi krusial dalam konteks budget approval process. Penyidik mendalami sejauh mana peran pimpinan legislatif dalam proses pembahasan hingga pengesahan anggaran proyek tersebut.

Kasus ini sendiri mengemuka setelah ditemukan dugaan ketimpangan signifikan antara nilai anggaran dan realisasi. Dari total Rp60 miliar yang dialokasikan, hanya sekitar Rp4,5 miliar yang disebut digunakan untuk pengadaan bibit—indikasi yang mengarah pada potensi penyimpangan anggaran.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alsyahdi, sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan.

“Masih kita dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan unsur DPRD,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut, yang berasal dari unsur pejabat dan pihak swasta. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, penting dicatat bahwa pemeriksaan terhadap Andi Ina Kartika Sari masih dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam sistem peradilan pidana, tahap ini merupakan bagian dari penguatan alat bukti melalui witness examination.

Sorotan terhadap Andi Ina tidak lepas dari posisinya saat itu sebagai pimpinan legislatif tertinggi di Sulsel, yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan dan penganggaran.

Kasus ini pun menjadi ujian serius terhadap prinsip good governance, khususnya dalam memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan justru menyisakan pertanyaan hukum di kemudian hari.(*)

Merangkai data dan peristiwa menjadi narasi yang hidup dan informatif