Kendari, katasulsel.com — Kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan santai “ngopi” di warung kopi akhirnya berbuntut panjang. Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, bersama dua pejabat struktural lainnya resmi dinonaktifkan.
Keputusan itu diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) setelah dilakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran prosedur pengawalan tahanan.
Ketiganya kini dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh tim kepatuhan internal, sebagai bagian dari penegakan disiplin dalam sistem pemasyarakatan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari internal compliance enforcement guna memastikan tidak ada celah dalam pengawasan narapidana.
“Mereka sudah dialihtugaskan ke Ditjenpas dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Tak hanya pejabat, narapidana yang menjadi sorotan publik itu juga langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal dengan sistem pengamanan maksimum (maximum security prison).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang napi korupsi berada di luar rutan dan duduk santai di sebuah coffee shop di kawasan Jalan Abunawas, Kota Kendari.
Dalam perspektif tata kelola pemasyarakatan, kejadian ini masuk kategori pelanggaran serius terhadap prinsip strict custody control, di mana setiap pergerakan warga binaan harus berada dalam pengawasan ketat dan hanya untuk kepentingan hukum yang sah.
Pihak Ditjenpas menjelaskan, narapidana tersebut keluar untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun, proses investigasi masih mendalami apakah terdapat unsur abuse of authority atau kelalaian prosedural dalam pengawalan.
“Jika terbukti ada pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai aturan, termasuk pencopotan jabatan,” tegas Rika.
Kasus ini kembali membuka diskursus publik soal integritas lembaga pemasyarakatan, terutama dalam pengawasan narapidana kasus korupsi yang seharusnya berada dalam kontrol ketat.
Dengan penonaktifan pejabat dan pemindahan napi ke Nusakambangan, pemerintah mengirim pesan tegas: tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran dalam sistem pemasyarakatan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm bahwa standar pengawasan harus diperketat, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak terus tergerus oleh kasus serupa. (edy)
