Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 55 menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga seluruh fakta diuji melalui proses hukum, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang tidak bersalah, sesuai asas praduga tak bersalah.(*)