Tipue Sultan — Sulsel Editor
Redaktur Katasulsel.com, mengawal isu publik dan pembangunan daerah
Artikel: 535 Lihat semua

Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 55 menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga seluruh fakta diuji melalui proses hukum, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang tidak bersalah, sesuai asas praduga tak bersalah.(*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.