“Dalam kasus bibit nanas ini, ada dugaan mark-up. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran, dan tidak dapat dimanfaatkan. Namun BPK belum melakukan audit investigasi dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN), sehingga kami meminta audit investigasi dan PKN ke BPKP,” tegas Kajati Sulsel.

Didik Farkhan juga menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada level teknis semata. Ia menyebut perkara ini diduga melibatkan sejumlah pihak strategis, termasuk pejabat eselon I di kementerian. Meski demikian, ia memastikan jajarannya tetap bekerja secara profesional.

“Penyidik tetap melaksanakan tugas dengan berintegritas dan profesional,” ujarnya.

Paparan Kajati Sulsel tersebut mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., secara tegas meminta Kejaksaan tidak gentar membongkar kasus besar meski melibatkan pihak berpengaruh.

“Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, ini dibongkar. Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi. Kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Sarifuddin Sudding.

Dukungan senada disampaikan Rudianto Lallo, S.H., M.H. dari Fraksi Partai NasDem. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada kualitas penanganan perkara, bukan sekadar mengejar jumlah kasus.

“Silakan jalan soal pemberantasan korupsi, kami di Komisi III bersama bapak. Tapi jangan mengejar kuantitas tapi kualitas nol. Saya tekankan kualitas kasus yang ditangani dengan kerugian negaranya besar,” kata Rudianto Lallo. (*)

Gambar berita Katasulsel