Makassar, Katasulsel.com – Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kian terang benderang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi harga satuan yang tidak wajar, penyaluran tidak tepat sasaran, hingga bantuan yang tak bisa dimanfaatkan, dalam proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Temuan itu menjadi pijakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperdalam penyidikan yang telah berjalan sejak November 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, mulai dari pihak yang terlibat dalam proses penganggaran, perencanaan, hingga pelaksanaan kegiatan.
Tak berhenti di pemeriksaan saksi, penyidik juga menelusuri jejak administratif dan aliran keuangan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor dinas di lingkungan Pemprov Sulsel, serta kantor pihak swasta atau rekanan di Kabupaten Gowa dan Bogor. Dalam proses penyidikan tersebut, Kejati Sulsel telah melakukan pencekalan terhadap enam orang dan menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memaparkan perkembangan kasus ini secara terbuka dalam rapat bersama Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Makassar, Jumat (6/2/2026). Ia menegaskan bahwa perkara pengadaan bibit nanas bukan sekadar dugaan administratif, melainkan telah mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024. LHP tersebut tercatat dengan nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam laporan itu, BPK menemukan bahwa belanja barang persediaan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak sesuai ketentuan. Permasalahan mencakup perencanaan bantuan yang tidak memenuhi aturan, penerima yang tidak sesuai kriteria, hingga lemahnya pendampingan teknis. Hasil konfirmasi BPK kepada ketua dan anggota kelompok tani bahkan mengungkap fakta mencengangkan: sekitar 90 persen bibit nanas yang disalurkan mati setelah ditanam.
Kelompok tani mengaku tidak pernah mendapatkan pelatihan, serta belum memiliki pengalaman menanam komoditas nanas sebelumnya. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa program bantuan tersebut tidak dirancang untuk benar-benar memberi manfaat bagi petani.
Bersambung…



Tinggalkan Balasan