Sidrap β Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai diarahkan ke sistem yang lebih terintegrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memperkuat skema koordinasi lintas sektor lewat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Sidrap 2026, yang digelar di Aula Hotel Grand Sidny, Kamis (21/5/2026).
Forum ini bukan sekadar agenda administratif tahunan, tetapi menjadi ruang konsolidasi untuk mempertegas pola deteksi dini, pengawasan berlapis, dan respons cepat terhadap mobilitas maupun aktivitas WNA di wilayah Sidrap.
Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, intelijen, hingga institusi strategis yang tergabung dalam TIMPORA.
Hadir dalam forum tersebut perwakilan Kesbangpol Sidrap, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Dukcapil, Kementerian Agama, unsur TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Negeri Sidrap, hingga jajaran pengawasan keimigrasian.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Dalam diskursus koordinasi itu, TIMPORA kembali ditegaskan sebagai βgarda koordinatifβ dalam pengawasan orang asing, khususnya pada aspek legalitas, aktivitas, dan potensi pelanggaran keimigrasian.
Skema pengawasan yang dibahas tidak hanya menitikberatkan pada pemantauan administratif, tetapi juga mengedepankan prinsip selective policy, etika pengawasan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ketua Panitia Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Sidrap, Basra Bakri, membuka rangkaian agenda melalui laporan kesiapan forum, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, sebelum kegiatan resmi dibuka.
Salah satu isu yang cukup menonjol dalam forum tersebut adalah perlunya memperluas jejaring pengawasan hingga level paling bawah.
Peserta rapat menilai keterlibatan aparatur kecamatan, desa, kelurahan, hingga RT/RW menjadi elemen penting dalam memperkuat early warning system terhadap keberadaan WNA, sekaligus mempercepat arus informasi dari lapangan.
Di tengah penguatan koordinasi itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga memperkenalkan e-TIMPORA, aplikasi digital yang dirancang untuk mempercepat komunikasi dan sinkronisasi antaranggota tim pengawasan.
Kehadiran platform ini dipandang sebagai bagian dari digitalisasi tata kelola pengawasan, agar koordinasi tidak lagi berjalan secara konvensional, tetapi lebih cepat, terdokumentasi, dan responsif.
Selain memperkuat efektivitas pengawasan, e-TIMPORA juga diharapkan meningkatkan legitimasi pemeriksaan di lapangan serta mempertegas kewenangan petugas keimigrasian di mata instansi maupun sektor swasta.
Sebagai langkah lanjutan, komunikasi antarlembaga juga akan diperkuat melalui kanal koordinasi cepat berbasis grup WhatsApp, guna mempercepat respons terhadap potensi temuan di wilayah Sidrap.
Dari ruang rapat hingga tingkat RT/RW, satu skema mulai dipertegas: pengawasan WNA di Sidrap kini tidak lagi bertumpu pada satu institusi, tetapi bergerak dalam sistem lintas sektor yang lebih digital, terukur, dan berlapis.
