📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

Kendari, Katasulsel.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap aparat saat pengamanan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari. Seorang pria berinisial KAD ditetapkan sebagai tersangka ke-11 dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra.

Kasubdit I Ditkrimum Polda Sultra Kompol Dedi Hartoyo mengatakan, penetapan KAD dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait perannya dalam rangkaian peristiwa kericuhan yang terjadi pada November 2025 lalu.

“KAD diduga berperan dalam menggerakkan dan membiayai massa yang melakukan perlawanan terhadap petugas saat konstatering berlangsung,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dan menahan 10 tersangka lain, masing-masing berinisial DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, dan NN. Kesepuluhnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Sementara satu tersangka lain, YP, masih ditahan di Rutan Polda Sultra dan dalam waktu dekat akan menyusul dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik mengungkap, peristiwa bermula pada 19 November 2025, ketika KAD menghubungi YP dan menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk NN dan kelompok mahasiswa. 

Dalam pertemuan tersebut, KAD menyampaikan rencana pelaksanaan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya, sekaligus meminta massa melakukan aksi penolakan agar kegiatan tersebut tidak terlaksana.

Aksi unjuk rasa kemudian digelar di sekitar lokasi lahan. Polisi menemukan adanya aliran dana dari KAD kepada YP yang diperuntukkan bagi massa aksi. Dana tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai maupun transfer, dengan dalih kebutuhan operasional.

Pada 20 November 2025, saat Pengadilan Negeri Kendari bersama BPN Kota Kendari melaksanakan konstatering dengan pengamanan aparat kepolisian dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara, situasi berubah ricuh. Massa memaksa penghentian kegiatan dan melakukan aksi pelemparan ke arah petugas.

Akibat insiden tersebut, sejumlah aparat mengalami luka-luka, sementara perlengkapan pengamanan Satpol PP dilaporkan mengalami kerusakan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Atas perbuatannya, KAD dijerat Pasal 214 subsider Pasal 212 juncto Pasal 55 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.

Polda Sultra menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat, sekaligus menjamin proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.