📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppMakassar, Katasulsel.com – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 mulai dipersiapkan secara serius di daerah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan menggandeng Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat layanan dan pembinaan pemasyarakatan.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin (9/2/2026).
MoU diteken langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel Rudy Fernando Sianturi dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Sejumlah pejabat Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Pemprov Sulsel turut menyaksikan agenda tersebut.
Rudy menegaskan, KUHP baru membawa perubahan paradigma pemidanaan. Tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi mendorong penerapan pidana alternatif dan penguatan pembimbingan.
“Implementasi KUHP 2023 menuntut penguatan peran pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana alternatif dan pembimbingan klien. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci,” kata Rudy.
Menurut dia, pemasyarakatan ke depan harus semakin humanis dan berkelanjutan. Peran daerah dibutuhkan untuk mendukung pembinaan kemandirian warga binaan, pembimbingan klien pemasyarakatan, hingga integrasi sosial setelah menjalani masa pidana.
Sebelum penandatanganan, kedua pihak membahas sejumlah poin strategis terkait kesiapan implementasi KUHP. Fokusnya pada sinkronisasi program pusat dan daerah agar pelayanan, pembinaan, serta pembimbingan berjalan efektif.
Sementara itu, Gubernur Andi Sudirman menegaskan dukungan penuh Pemprov Sulsel terhadap kerja sama tersebut.
“Pemprov Sulsel siap bersinergi dan berperan aktif mendukung implementasi KUHP, khususnya dalam pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi ini memberi dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pembangunan sumber daya manusia yang lebih baik, termasuk bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan.
Adapun ruang lingkup MoU meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, dukungan pembinaan bagi warga binaan, anak, dan klien pemasyarakatan, penguatan ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan, peningkatan kapasitas SDM, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana.
Kerja sama ini menjadi langkah awal memperkuat kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan berjalan seirama agar implementasi KUHP tidak hanya normatif di atas kertas, tetapi benar-benar terasa dalam praktik di lapangan. (*)






Tinggalkan Balasan