Makassar, katasulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengungkap praktik penipuan serius yang mencoreng institusi penegak hukum.

Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kejati Sulsel mengamankan seorang pria berinisial AM alias Pung yang mengaku sebagai jaksa, serta seorang PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R, Jumat (9/1/2026).

OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dengan dalih dapat “mengurus” penanganan perkara hukum dan proses penerimaan pegawai di lingkungan Kejaksaan RI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi para terduga pelaku bermula pada Mei 2025, pasca konferensi pers penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi kediaman korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan dan akses untuk menghentikan penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) yang sedang berjalan. Dengan klaim tersebut, para pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta, yang dibayarkan korban secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.

Tidak berhenti di situ, AM juga diduga meminta korban untuk mengaburkan harta kekayaan, dengan cara mentransfer dana dari rekening korban ke rekening pelaku serta melakukan penarikan tunai. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya perintangan proses penyidikan (obstruction of justice).

Bahkan, AM disebut sempat menghubungi sejumlah pejabat terkait melalui aplikasi WhatsApp untuk memperkuat aksinya seolah-olah memiliki akses internal dalam penanganan perkara.

Selain modus pengurusan perkara Pidsus, AM juga diduga melakukan penipuan lain dengan menawarkan jasa meluluskan anak korban berinisial IB sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Untuk meyakinkan korban, AM melakukan serangkaian kebohongan yang sistematis.

Pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta. Selain itu, korban juga diminta membayar biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan sebesar Rp5 juta, biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta sebesar Rp5 juta, hingga uang “kedukaan” sebesar Rp10 juta dengan dalih anak pelaku meninggal dunia.

Dari rangkaian perbuatan tersebut, AM dan R diduga kuat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait tindakan menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi.