Edy Basri adalah seorang jurnalis senior, akademisi, sekaligus pengelola media daring yang telah berkecimpung di dunia jurnalistik selama bertahun-tahun. Saat ini, ia menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Katasulsel.com, salah satu media online yang berfokus pada pemberitaan daerah, pemerintahan, hukum, pendidikan, dan berbagai isu strategis di Sulawesi Selatan.
Karier jurnalistiknya ditempa melalui pendidikan dan pelatihan serta pengalaman bekerja di sejumlah media terkemuka di Indonesia, di antaranya Harian PAREPOS dan Harian FAJAR, media terkemuka di Sulawesi Selatan. Pengalaman tersebut membentuk kapasitasnya dalam bidang peliputan, penulisan berita, investigasi, hingga manajemen redaksi. Konsistensinya dalam menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik membawanya meraih pengakuan kompetensi sebagai Wartawan Utama setelah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewan Pers pada tahun 2018.
Selain aktif di dunia pers, Edy Basri juga menaruh perhatian besar pada bidang pendidikan. Ia terlibat dalam kegiatan akademik sebagai pengajar pada bidang Ilmu Hukum, khususnya pada mata kuliah yang berkaitan dengan hukum pidana dan perdata serta kajian peraturan perundang-undangan. Baginya, dunia jurnalistik dan dunia akademik memiliki keterkaitan yang erat dalam membangun masyarakat yang kritis, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum.
Melalui berbagai aktivitasnya sebagai jurnalis, penulis, dan pengajar, Edy Basri terus berupaya menghadirkan informasi yang akurat, mendidik, serta memberikan kontribusi bagi pengembangan literasi, demokrasi, dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Edy Basri meyakini bahwa pers yang independen dan pendidikan yang berkualitas merupakan dua pilar penting dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna kepentingan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menjanjikan kemudahan pengurusan perkara maupun penerimaan PNS/PPPK dengan imbalan uang.
“Kami tegaskan, tidak ada jalur khusus, tidak ada pungutan, dan tidak ada kompromi dalam penanganan perkara maupun penerimaan pegawai. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi serupa,” tegas Kajati Sulsel.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penipuan dengan mengatasnamakan institusi penegak hukum bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (*)